JAKARTA, IFAKTA.CO – Kasus IS (67) Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang tetap menahan dan menolak permohonan Wisnu Harto, SH selaku kuasa hukum untuk mengajukan status klienya menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan tapi ternyata ditolak oleh pihak kejaksaan negeri Mungkid.
“Klien kami telah berusia (67th) dan menderita Diabetes dan harus dalam pengawasan dokter dan setiap hari untuk mendapatkan suntik insulin,” kata Wisnu Harto, SH selaku kuasa hukum.
Wisnu Harto,SH Kuasa Hukum IS mengatakan ada hal yang tidak tepat dan ada prosedur yang terlewati yaitu pihak Inspektorat kabupaten Magelang belum pernah malakukan audit di desa Krinjing dari tahun 2022 sampai sekarang. Jadi kasus yang di sangkakan kepada kepala desa Krinjing, tidak sesuai dengan prosedur dan terkesan di paksakan (kriminalisasi) dalam penetapan tersangka jadi dirinya mengajukan Praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana ketika kepala desa yang notabene sebagai pembantu Bupati dituduh melanggar kasus hukum, maka pihak Inspektorat harus diberitahu dan turun memeriksa, karena pihak Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,” kata Wisnu Harto,SH selaku kuasa hukum.
Hasil pemeriksaan atas kasus mal-administrasi yang kata nya di lakukan oleh kepala desa krinjing dan ini yang menurut saya menjadi dasar dari penyidik telah terlewati.
“Saya berharap kepada Pihak kejaksaan Negeri Mungkid yang terutama Jaksa Penyidik yang menangani kasus ini untuk transparan dan bisa memberikan informasi terang benderang kepada kami selaku salah satu pilar dari 4 pilar penegak hukum, menanyakan apa dasar bagi mereka menetapkan kepala desa krinjing sebagai tersangka dan penahanan atas tindak pidana korupsi
“Sementara kami meyakini bahwa tidak ada dari pihak inspektorat yang melakukan menginvestigasi atas kasus yang di sangka kan kepada kepala desa krinjing,jadi keyakinan kami sangat mendasar bahwa kasus ini tidak sesuai dengan prosedur dan terkesan di paksakan (kriminalisasi) dalam penetapan tersangka,” pungkas nya
Hari ini saya kuasa hukum (6/6) mengajukan permohonan Praperadilan di pengadilan negeri Kabupaten Magelang dengan nomor “Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Mkd” dan telah dudaftarkan secara resmi dengan pihak terlawan kepala kejaksaan negeri mungkid.
“Saya akan terus berusaha bagaimana permohonan Praperadilan ini bisa terlaksana,” tutupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran,Zein menerangkan, secara garis besar modus operandi IS adalah melakukan penarikan retribusi dri kegiatan penambangan berupa batu dan pasir yang melewati tanah bengkok desa dari tahun 2017 sampai 2022.
“Namun, hasil retribusi tersebut tidak disetorkan kepada pendapatan asli desa atau APBDes dan dinikmati sendiri oleh tersangka,” katanya (Dikutip dari harian detik.com 19 April 2024).