Wisnu Harto S.H : Penahanan Kepala Desa Krinjing Tidak Sesuai Prosedur dan Dipaksakan, Dirinya Menuntut Praperadilan

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari ini saya kuasa hukum (6/6) mengajukan permohonan Praperadilan di pengadilan negeri Kabupaten Magelang dengan nomor “Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Mkd” dan telah dudaftarkan secara resmi dengan pihak terlawan kepala kejaksaan negeri mungkid. (Poto doc.google).

Hari ini saya kuasa hukum (6/6) mengajukan permohonan Praperadilan di pengadilan negeri Kabupaten Magelang dengan nomor “Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Mkd” dan telah dudaftarkan secara resmi dengan pihak terlawan kepala kejaksaan negeri mungkid. (Poto doc.google).

JAKARTA, IFAKTA.CO – Kasus IS (67) Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang tetap menahan dan menolak permohonan Wisnu Harto, SH selaku kuasa hukum untuk mengajukan status klienya menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan tapi ternyata ditolak oleh pihak kejaksaan negeri Mungkid.

“Klien kami telah berusia (67th) dan menderita Diabetes dan harus dalam pengawasan dokter dan setiap hari untuk mendapatkan suntik insulin,” kata Wisnu Harto, SH selaku kuasa hukum.

Wisnu Harto,SH Kuasa Hukum IS mengatakan ada hal yang tidak tepat dan ada prosedur yang terlewati yaitu pihak Inspektorat kabupaten Magelang belum pernah malakukan audit di desa Krinjing dari tahun 2022 sampai sekarang. Jadi kasus yang di sangkakan kepada kepala desa Krinjing, tidak sesuai dengan prosedur dan terkesan di paksakan (kriminalisasi) dalam penetapan tersangka jadi dirinya mengajukan Praperadilan.

“Dimana ketika kepala desa yang notabene sebagai pembantu Bupati dituduh melanggar kasus hukum, maka pihak Inspektorat harus diberitahu dan turun memeriksa, karena pihak Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,” kata Wisnu Harto,SH selaku kuasa hukum.

Hasil pemeriksaan atas kasus mal-administrasi yang kata nya di lakukan oleh kepala desa krinjing dan ini yang menurut saya menjadi dasar dari penyidik telah terlewati.

Baca juga :  Polres Pali Usut Kasus Penipuan Dump Truk di Wilayahnya

“Saya berharap kepada Pihak kejaksaan Negeri Mungkid yang terutama Jaksa Penyidik yang menangani kasus ini untuk transparan dan bisa memberikan informasi terang benderang kepada kami selaku salah satu pilar dari 4 pilar penegak hukum, menanyakan apa dasar bagi mereka menetapkan kepala desa krinjing sebagai tersangka dan penahanan atas tindak pidana korupsi

“Sementara kami meyakini bahwa tidak ada dari pihak inspektorat yang melakukan menginvestigasi atas kasus yang di sangka kan kepada kepala desa krinjing,jadi keyakinan kami sangat mendasar bahwa kasus ini tidak sesuai dengan prosedur dan terkesan di paksakan (kriminalisasi) dalam penetapan tersangka,” pungkas nya

Hari ini saya kuasa hukum (6/6) mengajukan permohonan Praperadilan di pengadilan negeri Kabupaten Magelang dengan nomor “Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Mkd” dan telah dudaftarkan secara resmi dengan pihak terlawan kepala kejaksaan negeri mungkid.

Baca juga :  Anggota Patroli Polsek Kembangan Terkena Bacokan Saat Hendak Bubarkan Tawuran di Meruya Utara

“Saya akan terus berusaha bagaimana permohonan Praperadilan ini bisa terlaksana,” tutupnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran,Zein menerangkan, secara garis besar modus operandi IS adalah melakukan penarikan retribusi dri kegiatan penambangan berupa batu dan pasir yang melewati tanah bengkok desa dari tahun 2017 sampai 2022.

“Namun, hasil retribusi tersebut tidak disetorkan kepada pendapatan asli desa atau APBDes dan dinikmati sendiri oleh tersangka,” katanya (Dikutip dari harian detik.com 19 April 2024).

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca