KOTA BEKASI, ifakta.co – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Polisi mencatat kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000 berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, penyidik menetapkan ZK alias Z, ASR alias A, dan L sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan ketiganya untuk menjalani proses penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Verdika saat doorstop di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).

Iklan

Polisi mulai menangani perkara tersebut setelah menerima laporan pada 25 Agustus 2026. Dari penyidikan sementara, ZK diketahui bekerja sebagai karyawan korban dan memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

Penyidik menduga ZK menyalahgunakan akses tersebut untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS dari sejumlah aktivitas akun TikTok. Sumber saldo itu antara lain berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

Dalam praktiknya, saldo tersebut diduga digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin kemudian dipakai untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan ASR dan L.

Setelah menerima gift, hasilnya kemudian dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank. 

Polisi kini menelusuri seluruh rangkaian transaksi tersebut untuk memastikan jumlah kerugian dan pihak-pihak yang menerima aliran dana.

“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ujar Kompol Verdika.

Penyidik masih mengembangkan kasus dugaan penggelapan saldo TikTok tersebut. Polisi fokus menelusuri keseluruhan aliran dana sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga membuka peluang menambah jumlah tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(mam/mam)

Iklan