JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Menurut Cucun, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan dalam proses pembentukan undang-undang baru tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).
Iklan
Setelah pembahasan DIM, DPR masih akan memasuki tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Karena itu, Cucun menilai publikasi draf sebelum seluruh tahapan tersebut selesai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga menyebut saat ini sudah banyak versi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPR untuk tidak terburu-buru membuka draf yang masih dalam proses perapihan.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” katanya.
Di sisi lain, DPR RI sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Kesepakatan tersebut muncul setelah pimpinan DPR menerima audiensi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Kamis (27/8).
Dalam pertemuan itu, tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam pertemuan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kesepakatan itu, pimpinan DPR yang hadir juga ikut meneken surat perjanjian. Mereka menyatakan siap mundur apabila target yang telah disepakati tidak terealisasi.
Sementara itu, Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pengaturan dan dapat dikenai perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset.
Berikut 13 jenis tindak pidana tersebut:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana penyelundupan manusia.
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan.
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana di bidang perasuransian.
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlanjut melalui sejumlah tahapan sebelum draf final dapat dibuka secara lebih luas. DPR juga memiliki tenggat waktu hingga 15 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses pembahasan sesuai komitmen yang telah disepakati.
(cin/ca)



