JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan operator seluler tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan.

Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan itu mengatur kewajiban operator dalam memenuhi pilihan layanan sekaligus melindungi sisa kuota internet pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan tidak perlu menunggu aturan baru untuk mendapatkan perlindungan atas kuota internet yang belum terpakai.

Iklan

Plt Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani menjelaskan, surat edaran tersebut langsung berlaku karena menjadi instrumen kepastian hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.

Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai kuota internet. Menurut Komdigi, putusan MK bersifat erga omnes, final, dan mengikat sejak ditetapkan.

“Sehingga sejak ditetapkan putusan MK tersebut maka kewajiban opsel untuk melindungi hak ekonomis kuaota pelanggan sudah berlaku,” kata Farida saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/9).

Farida mengatakan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman teknis bagi operator dalam menjalankan kewajiban tersebut.

“SE menkomdigi ini memberikan pedoman teknis bagi operator seluler dalam mengimplementasikan perlindungan hak pelanggan terhadap sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya,” lanjut dia.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid juga menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak boleh menghapus kuota yang masih tersisa begitu saja.

Pemerintah juga menegaskan operator tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang sudah mereka bayarkan.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi. Selain itu, pemerintah meminta operator menyediakan sejumlah pilihan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan pelanggan.

Pilihan perlindungan sisa kuota yang dapat disediakan operator meliputi akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi atau non-rollover, serta perpanjangan masa aktif.

Operator juga dapat memberikan pilihan pengalihan manfaat, kompensasi berupa pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menilai kebijakan tersebut mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Kini, pelanggan mendapat ruang lebih besar untuk menentukan layanan yang sesuai kebutuhannya.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Selain perlindungan sisa kuota internet, Komdigi mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan. Informasi itu mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta ketentuan pemakaian secara wajar.

Operator juga harus menjelaskan waktu berakhirnya layanan dan bagaimana mereka memperlakukan sisa kuota pelanggan.

Komdigi meminta seluruh informasi tersebut disampaikan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Selanjutnya, operator wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus membantu pelanggan mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Dalam pelaksanaan aturan itu, Komdigi memberikan batas waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi secara berkala. Laporan tersebut harus disampaikan satu kali setiap bulan.

Komdigi akan menggunakan laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan operator. Pengawasan mencakup perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Pemerintah menilai aturan ini penting untuk memastikan perkembangan layanan telekomunikasi tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perlindungan hak pelanggan menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

Penerbitan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas putusan MK mengenai kuota internet hangus. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Perkara itu berkaitan dengan uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, pelanggan kini memiliki dasar perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah mereka bayarkan. Sementara itu, operator seluler wajib menyesuaikan layanan serta menyediakan pilihan yang tidak merugikan pelanggan.

(faz/fza)

Iklan