JAKARTA , ifakta.co – Perselisihan hubungan industrial antara Rohimin, mantan pekerja PT Jumbo Niaga Lestari, dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Dua kali dipanggil Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk agenda klarifikasi, perusahaan disebut tidak hadir.
Panggilan pertama dijadwalkan pada 18 Agustus 2026, kemudian kembali dijadwalkan pada 28 Agustus 2026. Namun, berdasarkan informasi dari Mediator yang menangani perselisihan tersebut, pihak PT Jumbo Niaga Lestari disebut kembali tidak menghadiri agenda klarifikasi kedua.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum Rohimin. Adv. Doniman Aro Hia menilai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial semestinya dijalani dengan itikad baik dan keterbukaan dari kedua belah pihak.
Iklan
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran PT Jumbo Niaga Lestari, yang sebelumnya adalah PT Multi Kreasi Mandiri, dalam dua kali panggilan klarifikasi dari Disnaker, yakni tanggal 18 dan 28 Agustus 2026. Kami berharap perusahaan tidak mengabaikan proses yang sedang berjalan dan hadir pada tahapan mediasi berikutnya,” tegas Doniman.
Menurut Doniman, persoalan yang dihadapi kliennya bukan semata-mata mengenai nominal pesangon. Ada sejumlah hak pekerja yang menurut pihak Rohimin belum diselesaikan dan kini diminta untuk diperiksa secara terbuka dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Rohimin disebut mulai bekerja sejak 1995 hingga Desember 2025. Hubungan kerja tersebut kemudian berakhir akibat PHK dengan alasan yang disampaikan sebagai pengurangan karyawan.
Namun, setelah puluhan tahun bekerja, persoalan hak pasca-PHK justru menjadi sengketa.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dokumen perusahaan yang mencantumkan uang pesangon sebesar Rp87 juta. Kuasa hukum menyatakan uang tersebut belum pernah diterima oleh Rohimin.
“Ada dokumen yang menyatakan adanya uang sebesar Rp87 juta. Tetapi persoalannya sederhana: uang tersebut belum pernah diterima oleh klien kami. Kalau perusahaan menyatakan sudah membayar, silakan tunjukkan bukti pembayaran kepada Rohimin,” ujar Doniman kepada ifakta.co Jumat 28 Agustus 2026
Tak berhenti pada persoalan tersebut, kuasa hukum Rohimin juga mempersoalkan dugaan kekurangan pembayaran gaji atau upah serta tunjangan hari raya (THR) selama periode 2019 hingga 2025.
Kuasa hukum menyebut berdasarkan perhitungan sementara, nilai kekurangan yang mereka persoalkan mencapai Rp70.780.415. Angka tersebut merupakan perhitungan dari pihak kuasa hukum Rohimin dan belum menjadi kesimpulan Mediator maupun putusan lembaga peradilan.
“Kami juga mempertanyakan pembayaran gaji dan THR klien kami sejak 2019 sampai 2025. Ada kekurangan yang berdasarkan perhitungan sementara mencapai Rp70.780.415. Kami meminta perusahaan membuka dokumen payroll, slip gaji, bukti transfer dan bukti pembayaran THR agar semuanya dapat diperiksa secara objektif,” kata Anto Sutanto, kuasa hukum Rohimin.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Mornis A. Pandiangan, menyoroti kembali perhitungan hak Rohimin akibat PHK.
Menurut pihak kuasa hukum, Rohimin memiliki masa kerja sekitar 30 tahun dengan upah pokok terakhir sebesar Rp4.000.895 per bulan. Mereka meminta seluruh perhitungan hak pekerja diperiksa kembali dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.
Doniman menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi perusahaan sebelum seluruh persoalan diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti.
Justru karena itu, menurutnya, perusahaan harus hadir dalam proses mediasi agar masing-masing klaim dapat diuji secara objektif.
“Kami tidak ingin menghakimi perusahaan. Kami ingin semuanya dibuktikan secara terbuka. Kalau perusahaan merasa perhitungannya benar, hadir di hadapan Mediator, tunjukkan dokumennya, jelaskan dasar hukumnya, dan buktikan pembayarannya,” tegas Doniman.
Pihak Rohimin sebelumnya juga disebut telah menempuh upaya penyelesaian secara langsung dengan mengirimkan dua kali somasi kepada PT Jumbo Niaga Lestari. Namun, menurut kuasa hukum, hingga kini belum tercapai penyelesaian konkret terkait hak-hak yang dipersoalkan.
Kini, persoalan tersebut diarahkan ke tahapan mediasi. Kuasa hukum meminta Mediator memeriksa secara menyeluruh dasar dan alasan PHK, masa kerja, upah terakhir, perhitungan pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), serta dokumen terkait uang Rp87 juta.
Selain itu, mereka meminta bukti pembayaran uang tersebut diperiksa, termasuk pembayaran gaji atau upah dan THR periode 2019–2025, dasar pemotongan atau pengurangan upah, serta seluruh dokumen pengupahan yang relevan.
“Kami meminta Mediator memeriksa perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya melihat surat Rp87 juta. Ada hak akibat PHK, ada persoalan UPMK dan UPH, ada kekurangan gaji, ada persoalan THR, dan ada persoalan pembayaran Rp87 juta yang sampai sekarang tidak pernah diterima klien kami,” kata Doniman.
Kuasa hukum menegaskan pihak Rohimin siap mengikuti seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mereka juga masih membuka ruang musyawarah dengan perusahaan.
Namun, menurut Doniman, perdamaian harus dibangun berdasarkan hak dan ketentuan hukum, bukan sekadar angka yang ditentukan sepihak.
“Kami akan hadir dalam agenda mediasi dan tetap membuka pintu perdamaian. Tetapi perdamaian harus berdasarkan hak yang sebenarnya dan berdasarkan hukum, bukan sekadar angka yang ditentukan sepihak,” ujarnya.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kuasa hukum menyatakan siap menempuh mekanisme penyelesaian berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta Mediator menerbitkan Anjuran Tertulis apabila persyaratan dan tahapan hukumnya telah terpenuhi.
Bagi pihak Rohimin, persoalan ini bukan hanya soal angka. Masa kerja selama sekitar tiga dekade menjadi dasar agar seluruh hak pekerja dihitung dan diperiksa secara transparan.
“Tiga puluh tahun bekerja bukan waktu yang singkat. Rohimin tidak meminta belas kasihan. Rohimin meminta haknya. Jika perusahaan yakin telah memenuhi seluruh kewajibannya, mari kita buktikan bersama di hadapan Mediator. Hadir, buka dokumen, tunjukkan bukti pembayaran, dan selesaikan secara terang,” tegas Doniman.
Pihak kuasa hukum berharap PT Jumbo Niaga Lestari hadir dalam agenda mediasi mendatang sehingga seluruh persoalan dapat diuji secara terbuka dan tidak berhenti pada klaim sepihak.
“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Ini persoalan hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang harus diperiksa secara objektif. Kami ingin penyelesaian yang bermartabat, transparan, dan sesuai hukum,” tutup Doniman.
Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh redaksi terkait perkara tersebut berasal dari pihak kuasa hukum Rohimin dan keterangan mengenai agenda dari Mediator. Tanggapan PT Jumbo Niaga Lestari mengenai ketidakhadiran dalam dua agenda klarifikasi, pembayaran Rp87 juta, serta perhitungan gaji dan THR belum diperoleh.
Dengan demikian, seluruh klaim, tudingan, dan perhitungan yang disampaikan pihak Rohimin masih merupakan materi perselisihan yang perlu diklarifikasi, diverifikasi, dan diuji melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
(sib/lex)



