JAKARTA, ifakta.co – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (28/8/2026). Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam turun Rp5.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 08.45 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, dipatok Rp2.718.000 per batang.

Harga tersebut turun dari posisi Kamis (27/8/2026) yang mencapai Rp2.723.000 per gram.

Iklan

Dengan penurunan terbaru ini, harga emas Antam tercatat telah terkoreksi selama tiga hari beruntun dengan total penurunan mencapai Rp50.000 per gram.

Meski terus mengalami koreksi, harga emas Antam masih bertahan di atas level Rp2,7 juta per gram. Penurunan ini juga melanjutkan tren pelemahan dalam dua perdagangan terakhir setelah sebelumnya harga emas berada di level Rp2,75 juta per gram.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan.

Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp2.578.000 per gram. Angka tersebut turun Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di posisi Rp2.583.000 per gram.

Dengan harga jual Rp2.718.000 per gram dan harga buyback Rp2.578.000 per gram, selisih harga atau spread emas Antam saat ini mencapai Rp140.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Antam Logam Mulia pada Jumat, 28 Agustus 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.409.000
  • 1 gram: Rp2.718.000
  • 2 gram: Rp5.376.000
  • 3 gram: Rp8.039.000
  • 5 gram: Rp13.365.000
  • 10 gram: Rp26.675.000
  • 25 gram: Rp66.562.000

Selain harga dasar emas, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan ketentuan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.

Adapun untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

Sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak buyback dikenakan sebesar 3 persen. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pembelian kembali emas.

(den/jo)

Iklan