JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan dua bangunan liar dan tujuh garasi kendaraan milik warga yang berdiri di atas lahan aset pemerintah di RT 08/RW 03, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/8/2026).
Petugas gabungan membongkar bangunan dan garasi tersebut sebagai bagian dari upaya pengamanan aset Pemprov DKI Jakarta. Dalam kegiatan itu, sejumlah unsur ikut terlibat, mulai dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, TNI, Polri, PPSU, petugas Lingkungan Hidup, hingga unsur terkait lainnya.
Lurah Pegadungan, Anugrah, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan liar dan garasi kendaraan tersebut menempati lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Iklan
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK. Di atas lahan tersebut terdapat tujuh garasi kendaraan warga dan dua bangunan liar yang hari ini kita tertibkan,” ungkap Anugrah.
Menurutnya, lahan aset Pemprov DKI Jakarta yang menjadi lokasi penertiban memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban tersebut untuk menata sekaligus mengamankan aset daerah agar pemanfaatannya kembali sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Setelah penertiban selesai, pihak Kelurahan Pegadungan telah mengajukan permohonan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah atau BPAD DKI Jakarta agar melakukan pemagaran di area tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan ke BPAD untuk dilakukan pemagaran. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Anugrah menjelaskan, pihak kelurahan tidak langsung melakukan pembongkaran. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sosialisasi kepada warga yang memanfaatkan lahan tersebut.
Selain sosialisasi, Kelurahan Pegadungan juga telah melayangkan surat peringatan secara bertahap sebelum melaksanakan penertiban bangunan liar di Kalideres.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan mulai dari SP 1 sampai SP 3, kemudian SPB. Hari ini kita lakukan penertiban,” katanya.
Penertiban bangunan liar dan garasi warga itu diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mencegah munculnya kembali bangunan atau pemanfaatan lahan tanpa dasar hak yang sah.
Pihak Kelurahan Pegadungan selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengamanan aset tetap berjalan setelah proses penertiban.
Dengan adanya pemagaran dan pengawasan lanjutan, Pemprov DKI Jakarta berharap lahan seluas sekitar 3.700 meter persegi tersebut dapat terlindungi dari kembali dimanfaatkan tanpa izin serta digunakan sesuai peruntukannya.
(ca/cin)



