JAKARTA, ifakta.co – Masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum kini tidak perlu ragu untuk mencari pendampingan. Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) bersama DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta membuka akses bantuan hukum gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ketua YPHMI, Tuti Susilawati, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan harus terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh konsultasi maupun pendampingan hukum.

“Bantuan hukum kami diberikan secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, salah satunya dengan menggunakan SKTM. Jadi masyarakat yang memang membutuhkan bantuan hukum jangan takut untuk datang dan berkonsultasi,” ujar Tuti.

Iklan

Ia menjelaskan, masyarakat dapat terlebih dahulu menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi kepada pihak yang memberikan pendampingan. Dari proses konsultasi tersebut, warga bisa memperoleh gambaran mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan persoalan masing-masing.

Menurut Tuti, konsultasi hukum menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Dengan memahami posisi dan pilihan hukum yang tersedia, warga dapat menentukan langkah secara lebih tepat.

Selain itu, Tuti juga memberikan perhatian khusus terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Ia mengingatkan agar korban tidak memilih diam ketika mengalami tindakan kekerasan.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian serius karena korban kerap berada dalam kondisi rentan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami bahwa bantuan dan pendampingan hukum dapat menjadi salah satu jalan untuk mencari perlindungan.

“Kalau persoalan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan memang harus ditempuh melalui jalur hukum, jangan pernah khawatir. Konsultasikan dulu persoalannya agar bisa mendapatkan arahan hukum yang tepat,” katanya.

Tuti menilai pemahaman hukum juga memiliki peran penting dalam upaya pemberdayaan perempuan. Perempuan, kata dia, tidak hanya berperan dalam lingkungan keluarga, tetapi juga dapat menjadi bagian dari agen perubahan di tengah masyarakat.

Peran tersebut dapat dimulai dengan meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial di lingkungan sekitar. Perempuan juga dapat membantu mendeteksi berbagai masalah sejak dini, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, hingga persoalan sosial yang berpotensi berkembang menjadi tindak kriminal.

Karena itu, Tuti mendorong agar edukasi hukum terus diperluas hingga ke tingkat komunitas. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mengetahui hak-haknya sekaligus memahami ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.

Sementara itu, Lurah Tangki, Iqbal Rahmat Thahir Siregar, mengapresiasi adanya akses bantuan hukum gratis dan layanan konsultasi bagi masyarakat. Ia mengajak warga agar tidak memendam persoalan yang membutuhkan pendampingan.

Menurut Iqbal, penyelesaian secara kekeluargaan dapat ditempuh apabila masih memungkinkan. Namun, jika persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, masyarakat tidak perlu merasa takut untuk mencari arahan.

“Kalau ada persoalan, silakan disampaikan. Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu kita upayakan. Tetapi kalau memang harus melalui jalur hukum, jangan pernah takut. Masyarakat bisa berkonsultasi dan mendapatkan arahan,” kata Iqbal.

Ia juga menilai kemudahan teknologi komunikasi dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi awal mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi. Warga dapat menggunakan telepon maupun aplikasi pesan untuk melakukan komunikasi dan konsultasi awal.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak punya tempat untuk bertanya. Kalau ada masalah hukum, konsultasikan dulu supaya tahu langkah yang harus dilakukan,” ujarnya.

Program sosialisasi mengenai peran perempuan, pencegahan kriminalitas, serta akses bantuan hukum tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, YPHMI, DPD KAI Jakarta, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta, dan Forum Jurnalis Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Pembina YPHMI H. Umar Abdul Aziz. Selain dikenal sebagai tokoh pemuda Jakarta Barat, Umar juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD KAI Jakarta.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap persoalan hukum dapat dikonsultasikan. Tidak semua masalah harus berakhir dengan konflik berkepanjangan apabila masyarakat memperoleh informasi dan arahan yang tepat sejak awal.

Bagi warga kurang mampu yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki SKTM, program bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat membuka jalan untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah. Dengan demikian, keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi alasan bagi masyarakat untuk takut memperjuangkan hak dan mencari keadilan.

(ca/cin)

Iklan