YOGYAKARTA, ifakta.co – Layanan kurir daring kini memegang peran penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Masyarakat memanfaatkannya untuk mengirim makanan, produk UMKM, dokumen, hingga berbagai kebutuhan lainnya. Selain itu, pelaku usaha juga mengandalkan layanan tersebut untuk mempercepat distribusi barang kepada konsumen.

Namun, perkembangan teknologi menghadirkan pola kerja baru dalam industri pengiriman. Kurir berbasis aplikasi mengandalkan platform digital untuk mempertemukan pengirim dan penerima. Karena itu, model operasionalnya tidak selalu sama dengan perusahaan pos konvensional.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Dewanti, M.S., menilai pemerintah perlu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan tersebut. Menurutnya, kurir daring memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan pendekatan aturan tersendiri.

Iklan

“Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok,” ujarnya, Kamis (13/8).

Menurut Dewanti, kurir daring menjalankan sistem point-to-point. Artinya, kurir mengambil barang dari pengirim lalu mengantarkannya langsung kepada penerima. Sistem tersebut tidak selalu membutuhkan gudang atau pusat sortir untuk mengonsolidasikan barang.

Sebaliknya, perusahaan pos konvensional umumnya menjalankan proses pengumpulan, penyortiran, konsolidasi, hingga pengiriman melalui jaringan distribusi. Perbedaan pola kerja itu membuat pemerintah perlu mempertimbangkan karakter masing-masing layanan.

Persoalan tersebut semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial atau PM 8/2025. Aturan itu mencakup ketentuan teknis, standar pelayanan, interkoneksi, hingga pengawasan layanan pos.

Regulasi tersebut memang memberikan dasar bagi penyelenggaraan layanan pos pada era ekonomi digital. Namun, Dewanti menilai sejumlah ketentuan masih menghadapi tantangan ketika pemerintah menerapkannya pada kurir instan berbasis aplikasi.

Model Kurir Daring Berbeda dari Pos Konvensional

Dewanti menjelaskan bahwa standar layanan dalam PM 8/2025 mencakup kepastian waktu dan tarif. Selain itu, aturan juga mengatur jaminan ganti rugi serta kebutuhan sarana, prasarana, dan fasilitas.

Menurutnya, ketentuan tersebut relatif mudah diterapkan perusahaan yang memiliki gudang dan pusat sortir. Namun, model itu tidak sepenuhnya cocok dengan kurir instan yang langsung menghubungkan pengirim dan penerima.

“Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang,” kata Dewanti.

Lebih lanjut, ia melihat perubahan besar dalam layanan pengiriman selama 12 tahun terakhir. Saat pemerintah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pos, layanan pengiriman berbasis aplikasi belum berkembang seperti sekarang.

Karena itu, pemerintah kini menghadapi tantangan baru. Pemerintah bukan hanya perlu menentukan apakah kurir daring masuk dalam kategori layanan pos. Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan aturan mampu mengikuti cara kerja industri yang terus berkembang.

Secara hukum, Dewanti menilai aktivitas pengiriman point-to-point dapat masuk dalam kategori penyelenggaraan layanan pos. Undang-Undang Pos memuat unsur pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang sebagai bagian dari layanan paket.

Dengan rumusan tersebut, penyelenggara tidak harus menjalankan seluruh tahapan layanan untuk masuk dalam kategori layanan paket.

“Kegiatannya sudah jelas layanan paket. Yang perlu diakui adalah cara kerjanya yang memang berbeda dengan pos konvensional,” jelas Dewanti.

Selain aspek hukum, pemerintah juga perlu melihat kontribusi ekonomi layanan berbasis permintaan. Berdasarkan taksiran Oxford Economics yang Dewanti kutip, ekosistem layanan on-demand memberikan kontribusi sekitar Rp91,7 triliun bagi perekonomian Indonesia.

Ekosistem itu juga menopang pendapatan ratusan ribu keluarga. Selain itu, jutaan UMKM memanfaatkan layanan pengantaran untuk mendukung distribusi produk kepada pelanggan.

Karena itu, pemerintah perlu mencari pola regulasi yang mampu menjaga pertumbuhan sektor tersebut. Pada saat yang sama, aturan tetap harus memberikan perlindungan kepada konsumen dan pekerja.

Sejumlah negara telah menggunakan pendekatan berbeda untuk mengatur layanan pengantaran berbasis platform. China, misalnya, membedakan layanan kurir pos dengan pengantaran point-to-point. Negara tersebut bahkan mengakui kategori pengantaran tersendiri sejak 2021.

Vietnam juga menggunakan pendekatan serupa. Sementara itu, Singapura dan Filipina menggunakan mekanisme pendaftaran sebagai usaha umum. Thailand memilih pendekatan transportasi dengan menerapkan kewajiban kendaraan komersial.

Melihat berbagai model tersebut, Dewanti mendorong pemerintah mempertimbangkan aturan khusus bagi entitas pengantaran point-to-point berbasis platform digital.

Namun, aturan baru tetap harus menjaga kepentingan masyarakat. Perlindungan konsumen, keamanan barang, perlindungan kurir, serta kepastian waktu layanan harus tetap menjadi perhatian.

“Yang perlu diatur adalah prinsip dan hasil akhirnya. Konsumen harus mendapat layanan yang dapat dipercaya, kurir terlindungi, dan pelaku usaha punya kepastian untuk berinvestasi,” pungkasnya.

(naf/lex)

Iklan