SEMARANG, ifakta.co – Sebanyak 735 dapur layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Angka tersebut berasal dari total 4.635 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tercatat di wilayah Jawa Tengah.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mencatat data tersebut hingga 10 Agustus 2026. Sementara itu, sebanyak 3.900 SPPG sudah memenuhi persyaratan dan memperoleh SLHS.

Kepala Dinkes Jawa Tengah, Zulfachmi Wahab, mengatakan pihaknya telah menyerahkan data SPPG yang belum memiliki sertifikat kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Tengah.

Iklan

Namun, Dinkes Jateng tidak menentukan nasib operasional dapur yang belum memiliki SLHS. BGN Regional memegang kewenangan untuk menentukan apakah SPPG tersebut dapat melanjutkan layanan atau harus menghentikan operasional.

“Kewenangan bisa operasional atau tidaknya adalah ranah BGN regional,” jelas Zulfachmi, Kamis (13/8).

Menurut Zulfachmi, SLHS memegang peran penting dalam menjaga keamanan pangan program MBG. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa pengelola telah memenuhi sejumlah standar kebersihan dan keamanan pangan.

Karena itu, pemerintah terus mendorong seluruh SPPG untuk memenuhi persyaratan. Terlebih, BGN sebelumnya menetapkan 10 Agustus 2026 sebagai batas waktu bagi seluruh SPPG untuk mengantongi SLHS.

Data Dinkes Jateng juga menunjukkan sebaran kepemilikan sertifikat yang berbeda antarwilayah. Banyumas mencatat jumlah SPPG dengan SLHS terbanyak, yakni 208 titik. Setelah itu, Pati memiliki 187 titik dan Grobogan mencapai 178 titik.

Sebaliknya, Kota Magelang mencatat jumlah SPPG dengan SLHS paling sedikit, yakni 15 titik. Kemudian, Kota Salatiga memiliki 30 titik dan Kota Tegal mencatat 31 titik.

Zulfachmi juga menyampaikan jumlah tenaga yang menangani pangan pada ribuan SPPG tersebut. Saat ini terdapat 177.057 penjamah pangan. Selain itu, sebanyak 163.682 penjamah pangan masih mengikuti pelatihan.

Empat Syarat Utama untuk Mendapatkan SLHS

Pengelola SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh SLHS. Pemerintah menetapkan empat kriteria utama sebagai bagian dari proses tersebut.

Pertama, SPPG harus memperoleh hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai minimal 80. Petugas akan menilai kondisi lingkungan serta aspek sanitasi pada lokasi layanan.

Kedua, penjamah pangan harus mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji. Jumlah tenaga yang mengikuti pelatihan juga harus memenuhi proporsi sesuai jenis tempat pengolahan pangan.

Ketiga, penanggung jawab, pengelola, atau pemilik SPPG perlu memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.

Keempat, pengelola harus memenuhi hasil pengujian laboratorium sesuai standar teknis. Hasil tersebut harus menunjukkan tidak adanya E. coli. Selain itu, sampel harus negatif dari boraks, formalin, rhodamine B, dan methanil yellow.

Zulfachmi menilai proses pengurusan SLHS sebenarnya tidak membutuhkan waktu panjang jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

“Semua syarat terpenuhi, paling lama dua pekan,” bebernya.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang menemukan kendala serupa pada sebagian SPPG dalam wilayah kerjanya. Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Semarang Bagus Anindito mengatakan sekitar 2.400 SPPG tersebar pada 20 kabupaten dan kota dalam wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 91,57 persen SPPG telah memperoleh SLHS. Dengan demikian, sekitar 8,43 persen lainnya masih menjalani proses pemenuhan sertifikasi.

Bagus menyebut uji laboratorium sebagai salah satu kendala utama. Beberapa SPPG harus mengulang pengujian karena hasil salah satu pemeriksaan belum memenuhi standar.

“Dalam SLHS ada beberapa uji yang harus dilakukan, kemungkinan dalam salah satu uji ada yang belum sesuai dan harus diulang,” katanya.

KPPG Semarang telah melaporkan persoalan tersebut kepada BGN pusat. Saat ini, pihak KPPG masih menunggu arahan mengenai kelanjutan operasional SPPG yang belum memiliki sertifikat.

“Kami masih menunggu keputusan pimpinan karena masih ada (SPPG) yang proses pengajuan juga,” terangnya.

Koordinator Regional BGN Jawa Tengah Reza Mahendra juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pusat mengenai operasional SPPG yang belum mengantongi SLHS.

Sementara itu, Reza meminta informasi lebih rinci mengenai SPPG yang belum memiliki sertifikat dikonfirmasi kepada KPPG.

“Bisa tanyakan ke KPPG,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, proses pemenuhan SLHS masih menjadi perhatian pemerintah. Selain memastikan kelengkapan administrasi, pengelola SPPG perlu memastikan seluruh aspek keamanan pangan benar-benar memenuhi standar.

Langkah itu penting agar program MBG tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat. Lebih dari itu, setiap makanan juga harus aman untuk dikonsumsi.

(naf/lex)

Iklan