JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram dari Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan bus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (19) dan R (15). Keduanya diamankan di kawasan parkiran bus di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.
Iklan
“Pada tanggal 24 Juli, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, ke Jakarta menggunakan bus,” kata Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri Hamdani di Jakarta, Jumat.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memantau sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik kedatangan barang.
Polisi selanjutnya melakukan penyisiran di perusahaan otobus (PO) yang berada di kawasan Daan Mogot. Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan target.
“Kami lakukan penyisiran di PO bus di daerah Daan mogot, didapat dua orang berinisial S (19) dan R (15) yang diduga membawa ganja tersebut,” ujar Tri.
Setelah memastikan ciri-ciri keduanya sesuai dengan hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah tas ransel berwarna hijau tua. Tas tersebut diduga digunakan untuk membawa sejumlah paket ganja.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sebuah tas ransel hijau tua yang berisi tujuh paket ganja dengan total berat sekitar 3,4 kilogram, serta satu paket kecil ganja seberat 42 gram, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ungkap Tri.
Dengan demikian, polisi mengamankan tujuh paket ganja dengan berat sekitar 3,4 kilogram serta satu paket kecil ganja seberat 42 gram.
Selain narkotika, penyidik turut menyita sebuah telepon genggam. Polisi menduga perangkat tersebut digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S dan R untuk mendalami dugaan pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju Jakarta tersebut.
(cin/ca)



