JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) jakarta barat menertibkan sedikitnya 15 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga ketertiban tata ruang di kawasan tersebut. Sejumlah personel gabungan diterjunkan untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai akses jalan.
Camat Cengkareng, Suhardin, menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sarana jalan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Iklan
«”Tetap kita mengembalikan fungsi sarana jalan untuk kepentingan umum,” ujar Suhardin kepada wartawan di lokasi pembongkaran.»
Menurut Suhardin, lahan yang ditertibkan merupakan akses jalan sepanjang kurang lebih 500 meter yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Namun dalam perjalanannya, akses tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat karena ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut. Kondisi itu menyebabkan fungsi jalan yang telah dibangun pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Melalui penertiban ini, Pemkot Jakarta Barat berharap akses jalan dapat kembali dibuka sehingga masyarakat memperoleh manfaat dari infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.
Proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan dan melibatkan instansi terkait. Pemerintah menyatakan penertiban dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari penegakan ketentuan pemanfaatan ruang dan pengembalian aset untuk kepentingan umum.
Pemkot Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan maupun melakukan penguasaan terhadap fasilitas umum tanpa dasar hukum yang sah. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan penataan terhadap bangunan yang melanggar aturan demi menjaga ketertiban, kelancaran akses publik, serta optimalisasi pemanfaatan infrastruktur bagi kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris terkait alasan penutupan akses jalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(jo)
