JAKARTA, ifakta.co – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan investasi pemerintah ke tiga lembaga keuangan internasional senilai sekitar Rp1,96 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku sejak 24 Juni 2026.
“Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,”
PMK Nomor 42 Tahun 2026 menjelaskan bahwa lembaga keuangan internasional yang dimaksud adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang sebelumnya telah menerima investasi dari Pemerintah Indonesia. Dalam peraturan itu pula investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, maupun manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Iklan
Pertama, pemerintah mengalokasikan dana ke Islamic Development Bank (IsDB) sebesar Rp1,690 triliun atau setara 75,865 juta Islamic Dinar (ID) melalui pembayaran tunai. Dana ini digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, saham umum keenam, dan saham khusus. Indonesia menjadi anggota Islamic Development Bank sejak pengesahan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang pengesahan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.
Kedua, terdapat penambahan investasi pada International Fund for Agricultural Development (IFAD) sebesar Rp49,5 miliar atau setara US$3 juta dalam bentuk pembayaran tunai untuk penambahan saham ketiga belas. Keanggotaan Indonesia di IFAD disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 mengenai pengesahan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development.
Ketiga, pemerintah menambah investasi pada International Development Association (IDA) sebesar Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta melalui pembayaran tunai. Investasi pada IDA ditujukan untuk penambahan saham kesembilan belas, saham kedua puluh, dan saham kedua puluh satu. Keanggotaan Indonesia pada IDA disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada ketiga lembaga keuangan internasional tersebut dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah, sesuai ketentuan dalam PMK.
Pasal 7 PMK mengatur bahwa nilai investasi dapat melebihi nominal yang ditetapkan apabila terjadi selisih kurs sesuai ketentuan dalam undang-undang mengenai APBN tahun berjalan.
(den/jo)

