JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul serangkaian temuan yang menyingkap masalah tata kelola dan implementasi program unggulan tersebut.

Selain itu, dugaan korupsi, pemborosan anggaran, serta polemik utang proyek dapur MBG mendorong perubahan manajemen di Badan Gizi Nasional (BGN).

Sejumlah nama mantan pimpinan BGN menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Tersangka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Iklan

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dan menyatakan akan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut ada puluhan nama yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung.

“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,”

Pernyataan itu memicu bantahan dari beberapa pihak yang namanya dikaitkan dengan kasus tersebut.


Selain masalah hukum, pemerintah menemukan pembengkakan jumlah titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran besar. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan titik dapur yang semula direncanakan 21.000 bertambah menjadi 27.877 titik, atau bertambah 6.877 titik dari target awal.

“Nah, ada membengkak 6.877 titik. Kalau 6.877 penambahan, kalau Rp6 juta satu hari, maka satu bulan ada pengeluaran lebih (dari) Rp1 triliun pemborosan,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli Hasan, temuan lonjakan titik dapur menjadi salah satu alasan pemerintah menata ulang program MBG setelah pergantian pimpinan BGN.

Selain itu, pemerintah juga mencatat lonjakan dapur MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T); kebutuhan awal sekitar 2.000 titik meningkat menjadi 8.617 titik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mendalami dugaan praktik jual beli izin titik SPPG yang diduga melibatkan eks pimpinan BGN.

Masalah lain mencuat dalam bentuk sengketa dana talangan proyek Dapur Perintis MBG.Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,25 miliar yang disebut sebagai dana talangan untuk pengelolaan 97 titik dapur MBG.

Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, menyatakan kliennya menandatangani nota kesepahaman dengan Lodewyk Pusung pada September 2025 dan telah menyerahkan dana tahap pertama sebesar Rp62,25 miliar.

Menurut Yazdi, sisa pembayaran dilakukan melalui cek bernilai puluhan miliar, namun hak pengelolaan yang dijanjikan tidak terealisasi.

“Faktanya, zonk,” imbuhnya.

Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan persoalan itu merupakan urusan pribadi antara Mujazin dan Lodewyk Pusung, bukan masalah kelembagaan BGN.

“Itu enggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung,” ujanya.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.
Selain mengganti manajemen BGN, pemerintah menilai perlu penataan ulang untuk memperbaiki tata kelola, menekan pemborosan anggaran, dan menindaklanjuti temuan hukum yang sedang diproses Kejaksaan Agung.

Laporan ini merangkum temuan utama yang saat ini membayangi pelaksanaan program MBG, tanpa menambahkan klaim atau analisis di luar informasi resmi yang disampaikan pihak terkait.

(cin/my)

Iklan