JAKARTA, ifakta.co – Dalam sidang kasus Blueray, pengadilan mengungkap dugaan penerimaan Rp21 m Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Terdakwa John Field.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, jaksa merinci pemberian uang yang disebut diberikan secara bertahap dan berulang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa Takdir Suhan membacakan bahwa John Field mengakui penggunaan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2).
Iklan
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M,” ujar Jaksa Takdir Suhan membacakan BAP John Field.
“Betul,” jawab John Field.
“Baik. Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M,” tutur jaksa.
“Betul,” jawabnya.
“Baik. Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp 2 M, BC3 Sis Rp1 M,” kata jaksa.
“Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M,” lanjut jaksa.
John Field memastikan uang yang diserahkan kepada Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea dan Cukai sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud berdasarkan kode-kode tersebut.
“Jadi, Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab dia.
“Itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?” tanya jaksa menegaskan.
“Iya,” tegas John Field.
Kronologi dakwaan dan penerima lain
John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total uang sebesar Rp61 miliar plus pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa tindak pidana suap dilakukan bersama Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Grup) dan Terdakwa III Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Grup).
Adapun para penerima suap yang disebut jaksa ialah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2).
Dijelaskan pula bahwa Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sementara itu, jaksa menyatakan ada pihak lain yang menikmati sisanya dan belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko (Kepala Seksi Penindakan Impor I P2).
Selain uang tunai, jaksa merinci fasilitas yang diberikan Blueray kepada pejabat Bea dan Cukai, antara lain fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00; satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando; serta 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
<1--nextpage-->Menurut jaksa, motif pemberian suap itu agar pejabat Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan agar barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.
Respons KPK dan pernyataan Djaka
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djaka Budhi Utama setelah persidangan terhadap pimpinan Blueray rampung.
“Mungkin kita tunggu saja. Itu kami juga sama dengan yang persidangan di Riau (Terdakwa mantan Gubernur Abdul Wahid], kita juga sedang menunggu untuk hasilnya. Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Asep menjelaskan bahwa apa yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan mengacu pada keterangan saksi selama penyidikan.
Sementara itu, Djaka memberi respons singkat ketika hadir dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ujar Djaka Budhi Utama.
Profil singkat Djaka
Djaka Budhi Utama adalah pensiunan TNI AD berpangkat bintang tiga yang pernah menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam karier militernya, ia juga pernah menjadi Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI dan diketahui pernah bertugas di Kopassus sebagai bagian Tim Mawar pada era 1990-an.



