JAKARTA, ifakta.co – Wamen Imipas Silmy Karim dinonaktifkan setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penonaktifan ini dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjaga kelancaran proses hukum dan pelayanan publik.

“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” kata Agus dalam keterangan resmi kementerian, Kamis (4/6).

Agus menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen mendukung penyelidikan. Ia meminta semua pihak bersikap akomodatif sehingga proses penegakan hukum berjalan efisien dan transparan.

Iklan

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Transisi penonaktifan pejabat menegaskan sikap kementerian untuk kooperatif. Kementerian menjanjikan akses penuh kepada penyidik, termasuk dokumen, data, dan keterangan yang diperlukan KPK untuk mempercepat penanganan perkara.

Status hukum Silmy resmi berubah setelah KPK menahan yang bersangkutan bersama tujuh orang lainnya. Penyidik menjerat para pihak dengan pasal yang mengatur pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi menegaskan temuan penyidik sudah memenuhi unsur kedua pasal tersebut. Penerapan dua pasal itu memperkuat dasar penetapan tersangka dan proses penahanan.

“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” kata Budi.

Penyidik mengungkap nilai pemerasan yang diduga mencapai skala besar. Budi menyatakan angka pastinya akan diumumkan pada konferensi pers berikutnya, namun secara garis besar nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar,” ungkap Budi.

Selain dokumen dan keterangan, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti bergerak dan tidak bergerak. Penyitaan meliputi mata uang asing, logam mulia, serta sejumlah kendaraan bermotor dan sepeda.

“Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton,” tutur Budi.

Kasus ini menimpa beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi daerah. Total delapan orang langsung ditahan oleh penyidik KPK. Daftar orang yang ditahan adalah:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Kementerian menyatakan semua proses internal akan berjalan sesuai aturan selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, KPK melanjutkan pemeriksaan dan pelacakan bukti untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.

Tindak lanjut atas kasus ini akan memengaruhi reformasi tata kelola keimigrasian yang sudah digaungkan kementerian. Penonaktifan Wamen Imipas Silmy Karim menjadi langkah awal dalam upaya memperbaiki mekanisme pengurusan dokumen agar bebas dari praktik ilegal.

Publik kini menunggu perkembangan resmi KPK, termasuk pengumuman nilai total pemerasan, jadwal konferensi pers, dan langkah hukum berikutnya. Menteri dan jajaran diharapkan menjaga kontinuitas pelayanan imigrasi sambil menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada penyidik.

(sib/lex)

Iklan