JAKARTA, ifakta.co – Karyawan yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau menyelesaikan masa kontrak biasanya perlu memastikan status BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Langkah ini penting karena dapat mencegah pembayaran iuran ganda saat bekerja di perusahaan baru. Selain itu, data kepesertaan yang akurat juga memudahkan proses administrasi, termasuk saat mengajukan klaim manfaat tertentu.

Meski banyak peserta ingin mengurus sendiri proses tersebut, penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya menjadi kewajiban perusahaan. Namun demikian, peserta tetap dapat memantau status kepesertaan dan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan apabila status masih aktif setelah hubungan kerja berakhir.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Nonaktif?

Setelah karyawan resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja, perusahaan biasanya mengajukan penonaktifan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Iklan

Pada umumnya, status kepesertaan berubah menjadi nonaktif sekitar 30 hari setelah pembayaran iuran terakhir. Namun, apabila dokumen lengkap dan proses verifikasi berjalan lancar, perubahan status dapat selesai dalam beberapa hari kerja.

Langkah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Meskipun peserta tidak dapat menonaktifkan kepesertaan secara mandiri, peserta tetap bisa memantau prosesnya melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

1. Unduh Aplikasi JMO

Pertama, instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Play Store atau App Store.

2. Masuk ke Akun Kepesertaan

Selanjutnya, login menggunakan nomor peserta dan data identitas yang telah terdaftar.

3. Periksa Status Kepesertaan

Kemudian, buka menu layanan kepesertaan atau JHT untuk melihat status aktif maupun nonaktif.

4. Hubungi HRD Jika Status Masih Aktif

Jika status masih aktif padahal hubungan kerja sudah berakhir, segera hubungi bagian HRD perusahaan lama. Setelah itu, perusahaan akan mengajukan perubahan status melalui sistem resmi BPJS Ketenagakerjaan.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah perusahaan mengirimkan data, sistem BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, status kepesertaan akan berubah menjadi nonaktif setelah proses selesai.

Langkah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Selain melalui pemantauan online, peserta juga dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi terkait status kepesertaan.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum berangkat, siapkan dokumen seperti:

  • Paklaring atau surat keterangan berhenti kerja
  • Iklan