JAKARTA, ifakta.co – Polres Metro Jakarta Timur (Polres Jaktim)mengungkap praktik penipuan yang diduga dilakukan pemilik sebuah wedding organizer (WO). Para pelaku, pasangan suami istri, dituding menipu sejumlah calon pengantin dengan menawarkan paket pernikahan promosi lewat iklan di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengatakan korban awalnya melihat jasa WO itu melalui unggahan di Instagram. “Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung,” ujar Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Setelah berkomunikasi via WhatsApp, lanjut Bayu, tersangka menawarkan paket dengan harga promo yang dianggap menarik oleh calon pengantin. Tawaran harga murah itu kemudian mendorong korban melakukan transaksi dan menyepakati layanan.
Iklan
Polisi kini masih mendalami kasus untuk mencari kemungkinan korban tambahan di luar wilayah Jakarta Timur. Dari informasi awal yang dikumpulkan penyidik, sejumlah pelapor datang dari Bekasi. Menanggapi hal ini, Bayu menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan aparat di Bekasi jika ada laporan resmi di sana.
“Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan,” jelas Bayu.
Kasus ini menambah daftar praktik penipuan berkedok jasa pernikahan yang belakangan sering muncul. Karena itu, polisi mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum memilih penyelenggara acara.
Bayu meminta calon pengantin memeriksa legalitas dan rekam jejak WO, termasuk reputasi dan bukti kerja sebelumnya, sebelum melakukan pembayaran atau menandatangani kontrak. Ia juga memperingatkan agar masyarakat curiga terhadap tawaran paket dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Dan juga paket harga yang ditawarkan itu, kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya, kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan,” kata Bayu.
Proses penyidikan terus berkembang untuk mengungkap keseluruhan modus operandi, jumlah korban, dan total kerugian. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman pidananya mencapai empat tahun penjara.
(cin/my)



