NGANJUK, ifakta.coKejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Nganjuk.

Kedua tersangka yakni WDP dan DAW langsung ditahan usai penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Penahanan dilakukan pada Rabu (21/5/2026) setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk mengembangkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kas bank periode 2025 hingga 2026.

Iklan

Kepala Kejari Nganjuk melalui tim penyidik mengungkapkan, WDP diduga memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai teller untuk menjalankan serangkaian transaksi setor fiktif pada sejumlah rekening nasabah.

“Transaksi fiktif tersebut dilakukan atas perintah DAW yang merupakan suami dari tersangka WDP. Dana hasil transaksi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” demikian isi keterangan resmi Kejari Nganjuk.

Penyidik menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, hingga hasil audit selisih kas bank menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan internal perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun institusi perbankan daerah.

Dalam penyidikan, Kejari Nganjuk menemukan pola transaksi mencurigakan yang dilakukan secara berulang. WDP diduga membuat transaksi penyetoran fiktif pada beberapa rekening dengan memanfaatkan akses operasional teller.

Sementara itu, DAW diduga berperan mengendalikan serta memerintahkan pelaksanaan transaksi tersebut. Penyidik menduga pasangan suami istri itu bekerja sama menjalankan aksi penggelapan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Nganjuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Mei 2026 hingga 9 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan dan mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya perkara.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan perbankan ini dipastikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penggelapan tersebut.

(may/may)