JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Menyikapi temuan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dan usaha dua lokasi terkait.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut dua tempat yang dikenai sanksi adalah B Fashion dan The Seven. Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (9/5).
Iklan
“Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5),” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.
Selain itu, Andhika menekankan pentingnya pengawasan internal oleh pengelola usaha. Ia menyebut tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya pada operasional, tetapi juga pada kepatuhan hukum di lingkungan bisnisnya.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Pengungkapan Kasus oleh Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi secara terselubung di Jakarta Barat. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania pada Jumat (8/5).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan semua pihak.
“Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel,” kata Eko, Kamis (14/5).
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta integritas industri pariwisata di ibu kota.
(sib/lex)





