JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden untuk lindungi pengemudi ojek online (ojol).

Ia sampaikan kabar ini dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

Ia teken aturan baru melalui Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.

Iklan

 “Harus berikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan,” ujarnya.

Langkah ini jawab keluhan buruh transportasi daring. Pemerintah prioritaskan kesejahteraan mereka di tengah risiko tinggi pekerjaan sehari-hari.

Prabowo perbesar porsi pendapatan ojol dari 80 persen menjadi minimal 92 persen. Ia sebelumnya janjikan penekanan potongan aplikasi terhadap pengemudi.

Ojol bekerja keras dan pertaruhkan nyawa setiap hari.

 “Aplikator minta 20 persen, setuju 15 persen?” tanya Prabowo kepada ribuan buruh hadir. massa menjawab tegas minta 10 persen.

Prabowo tolak potongan 10 persen, desak di bawah itu.

“Kalian keringat berdarah, mereka enak dapat duit. Kalau tak mau ikut, jangan usaha di Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan ini picu sorak sorai gemuruh dari para buruh.

(lx/sibt)