TANGERANG, ifakta.co – Lembaga Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (Lesim) menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pengadaan program literasi digital Tugu Titik Baca pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024–2025.

Ketua Umum Lesim, Mursalin, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Ia menilai, pengadaan yang seharusnya bertujuan meningkatkan akses literasi digital masyarakat justru diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil penelusuran awal kami, terdapat dugaan ketidaksesuaian baik dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan program Tugu Titik Baca. Ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Mursalin dalam keterangannya.

Iklan

Ia menegaskan, dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mursalin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas program tersebut.

“Sudah berulang kali kami mencoba menghubungi Kabid dan PPTK pelaksana guna meminta klarifikasi atas temuan ini. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan respons,” tegasnya.

Lesim mendesak agar Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk turut melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

“Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik adalah hal yang mutlak. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika sebaliknya, kami mendorong agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mursalin.

(Sb-Alex )