TANGERANG, ifakta.co – Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) retribusi di kawasan wisata religi Pulo Cangkir.

Dengan nada menohok, Nurjaman mengaku tidak mengetahui adanya praktik penarikan retribusi yang diduga dikelola oleh Karang Taruna Kronjo. Pernyataan tersebut sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Tidak tahu,” ujar Nurjaman singkat saat dikonfirmasi, seolah angkat tangan terhadap aktivitas yang disebut-sebut sudah lama berjalan di kawasan wisata tersebut. Kamis (2/26)

Iklan

Padahal, Pulo Cangkir merupakan salah satu destinasi religi yang ramai dikunjungi peziarah. Dugaan adanya pungli retribusi yang dikelola oleh oknum Karang Taruna pun sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

Sikap Kades yang mengaku tidak mengetahui hal tersebut dinilai janggal. Pasalnya, sebagai pimpinan wilayah, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan wisata desa semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Di sisi lain, Kapolsek Kronjo IPTU Bayu menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditertibkan. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat forum diskusi yang digelar di Kantor Kecamatan Kronjo.

“Pungli harus ditertibkan. Tidak boleh ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegas IPTU Bayu di hadapan peserta forum.

Pernyataan tegas dari Kapolsek ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum akan turun tangan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah desa maupun aparat terkait untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang mencoreng citra wisata religi Pulo Cangkir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait mekanisme pengelolaan retribusi serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

(Sb-Alex)