JAKARTA, ifakta.co – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menerapkan strategi pengangkutan bertahap untuk mengatasi pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang yang berkurang signifikan.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi, mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan memaksimalkan kapasitas truk besar melalui pemadatan sampah yang sebelumnya diangkut kendaraan kecil.

“Truk kecil tidak langsung kita operasikan ke Bantar Gebang. Muatannya dipadatkan terlebih dahulu ke truk besar agar lebih efisien,” ujar Hariadi, Senin (30/3/2026).

Iklan

Ia menjelaskan, pengurangan kuota pengiriman dari 308 menjadi 190 truk per hari disiasati dengan menambah ritase atau frekuensi pengangkutan.

“Biasanya satu rit, sekarang kita tingkatkan jadi dua rit. Satu untuk pengangkutan rutin, satu lagi hasil penggabungan dari beberapa truk kecil,” jelasnya.

Prioritas Jalan Protokol

Dalam pelaksanaannya, Sudin LH Jakarta Barat memprioritaskan penanganan sampah di jalan-jalan protokol guna mencegah penumpukan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Sampah di jalur utama harus segera ditangani agar tidak menumpuk. Untuk TPS tertentu, penanganannya disesuaikan dengan kendaraan yang tersedia,” kata Hariadi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mengakui terjadi penumpukan sampah di sejumlah tempat penampungan sementara (TPS), salah satunya di kawasan Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar, Tambora.

Dampak Pembatasan Kuota

Pembatasan kuota pengangkutan sampah ke TPST Bantar Gebang terjadi sejak insiden longsor pada 8 Maret 2026. Akibatnya, jumlah truk yang diizinkan beroperasi turun drastis dari 308 menjadi 190 unit per hari.

Kondisi tersebut membuat sekitar 118 truk sampah per hari tidak dapat terangkut ke lokasi pembuangan akhir.

Situasi ini diperparah oleh produksi sampah warga yang tetap tinggi, sementara kapasitas pengangkutan terbatas.

Hariadi mengungkapkan, sejumlah TPS depo yang seharusnya hanya berfungsi sebagai titik transit justru dimanfaatkan warga sebagai lokasi pembuangan akhir.

“Akibatnya terjadi penumpukan. Di Kalianyar misalnya, karena tidak ada TPS memadai, warga membuang sampah di pinggir kali. Padahal itu hanya depo,” ujarnya.

(AMN)