JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bakal menindak tegas pembongkaran trotoar di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, yang dilakukan tanpa izin resmi.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murtadho, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

“Nanti, saya segera untuk tindak lanjut,” ujar Ali, Selasa (31/3/2026).

Iklan

Ali menekankan, setiap pekerjaan infrastruktur, termasuk trotoar, wajib mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Setiap trotoar itu ada spesifikasi standar dan teknis sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk menindak kasus ini, Pemkot Jaksel akan berkoordinasi dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), khususnya Suku Dinas Bina Marga, serta pihak pemilik lahan.

Sebelumnya, trotoar di Jalan Metro Pondok Indah menjadi sorotan setelah dibongkar tanpa izin dan diganti menggunakan material berbeda. Dari pantauan di lokasi, trotoar yang baru dipasang terlihat tidak rapi dengan pola pemasangan konblok yang tidak seragam.

Sebagian blok dipasang memanjang, sementara lainnya melintang, sehingga menimbulkan kesan semrawut. Selain itu, material yang digunakan juga tidak lazim, menyerupai bata ringan (hebel) dengan ukuran besar dan permukaan datar.

Beberapa bagian trotoar bahkan tampak tidak rata dan sedikit terangkat, yang mengindikasikan pemasangan kurang presisi. Di sisi lain, terlihat pula pagar seng dan balok kayu yang diletakkan di atas area trotoar.

Camat Kebayoran Lama, Mustofa, membenarkan penggunaan material hebel sebagai pengganti paving block yang rusak saat proses pembongkaran.

“Material pengganti paving yang dibongkar adalah hebel,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan trotoar masih dapat digunakan oleh pejalan kaki. “Secara fungsi dan estetika, trotoar sudah rata dan bisa digunakan,” tambahnya.

Diketahui, pembongkaran trotoar tersebut sempat dihentikan oleh Suku Dinas Bina Marga karena dilakukan tanpa izin dan diduga untuk kepentingan akses sebuah bangunan.

Pihak pengelola bangunan pun mengakui kesalahan karena tidak mengantongi izin sebelum pekerjaan dilakukan.

“Memang kami seharusnya izin. Namun saat proses akan dimulai, trotoar sudah terlanjur dibongkar oleh pekerja,” ujar perwakilan pengelola.

Kini, Pemkot Jakarta Selatan memperketat pengawasan dan perizinan terkait pembongkaran trotoar guna melindungi hak pejalan kaki serta menjaga standar infrastruktur kota.

(AMN)