BEKASI, Ifakta.co,– Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, , secara resmi menyatakan bahwa arus mudik angkutan Lebaran 2026 telah berakhir. Hal ini seiring dengan perayaan yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
“Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, mulai dari TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat yang telah mematuhi aturan petugas di lapangan,” ujar Aan saat melakukan peninjauan di , Jumat (20/3).
Iklan
Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026. Masyarakat diimbau untuk mengatur waktu perjalanan guna menghindari kepadatan lalu lintas.
Berdasarkan data dari , puncak arus mudik terjadi pada 18 Maret 2026 dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Tercatat lebih dari 270 ribu kendaraan keluar melalui empat gerbang tol utama secara bersamaan, dengan lebih dari 50 persen kendaraan mengarah ke jalur Tol Trans Jawa.
Aan menjelaskan, kebijakan Work From Anywhere (WFA) diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur jadwal kepulangan ke Jakarta, baik sebelum maupun setelah tanggal 24 Maret 2026. Langkah ini dinilai efektif untuk mengurai kepadatan arus balik serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.
Selain itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan juga tengah menyiapkan pengamanan untuk kegiatan malam takbiran dan pelaksanaan salat Idul Fitri di berbagai lokasi ibadah. Pengamanan lalu lintas juga akan difokuskan di sejumlah kawasan wisata yang diprediksi mengalami peningkatan kunjungan.
Terkait angkutan logistik, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan kendaraan barang tetap diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
“Aturan ini berlaku hingga 29 Maret 2026. Seluruh pihak yang tidak termasuk dalam pengecualian wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Aan.
