BLORA, ifakta.co — Maraknya peredaran obat keras golongan G (Gevaarlijk/obat keras) yang dijual secara ilegal di wilayah hukum Polda Jawa Tengah kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, praktik ini berlangsung terang-terangan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.

Temuan di lapangan menunjukkan para penjual “pil koplo” bebas beroperasi, bahkan mengaku merasa aman karena diduga mengetahui adanya pembiaran. Kondisi ini memantik tanda tanya besar di tengah publik: ke mana aparat penegak hukum?

Seperti yang ditemukan di Jalan Raya Rembang No. 304, Warudoyong, Ngawen, Kabupaten Blora, seorang penjaga toko secara blak-blakan mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat.

Iklan

“Biasa bos, ada setor tiap bulan, mas. Nominalnya saya nggak tahu. Itu yang bikin kami berani jualan,” ujar penjaga toko dengan suara lirih, Rabu (18/3).

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan mulus karena diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Sebelumnya, Redaksi ifakta.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Polda Jawa Tengah terkait fenomena ini.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak kepolisian, termasuk dari Kapolda Jawa Tengah.

Hasil penelusuran menunjukkan, banyak pengedar obat keras golongan G diduga beroperasi tanpa izin resmi dan nyaris tanpa pengawasan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait efektivitas penegakan hukum di Jawa Tengah.

Warga pun mulai angkat suara. Mereka menilai peredaran pil koplo bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.

“Sudah sangat meresahkan. Anak-anak muda bisa beli dengan mudah. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu kejahatan lain,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain berdampak buruk bagi kesehatan, konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan sosial yang lebih luas.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan peredaran obat keras ilegal dijadikan “lahan basah” oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Kini, sorotan tajam publik tertuju pada jajaran kepolisian, khususnya pimpinan di Jawa Tengah.

Masyarakat menuntut langkah nyata dan tegas, bukan sekadar wacana.

Penindakan menyeluruh dinilai mendesak, tidak hanya untuk menangkap penjual di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga membekingi.

Hingga saat ini, publik masih menunggu: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau peredaran obat keras ilegal ini terus dibiarkan?

(di/jo)