JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terkait permintaan dana kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai setoran yang diberikan OPD bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

“Setoran yang diterima beragam, dari Rp3 juta sampai Rp100 juta per OPD,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Iklan

Menurutnya, nominal tersebut lebih rendah dari permintaan awal yang diduga diajukan kepada masing-masing OPD. Pada tahap awal, setiap instansi diminta menyediakan dana sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua OPD mampu memenuhi permintaan tersebut.

“Kemungkinan karena keterbatasan anggaran di masing-masing perangkat daerah,” katanya.

KPK menduga terdapat mekanisme penyesuaian nilai setoran bagi OPD yang tidak sanggup memenuhi target. Dalam proses ini, peran Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, disebut ikut terlibat dalam menentukan besaran akhir setoran.

“Jika tidak sanggup memenuhi Rp75–100 juta, OPD diminta melapor untuk kemudian disesuaikan berdasarkan kesepakatan,” jelas Asep.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai.

KPK menyatakan, penindakan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan dana terkait kegiatan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2025 hingga 2026. (AMN)