JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset lebih dari Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Aset yang disita meliputi uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta sejumlah tanah dan bangunan. Dalam perkara ini, KPK juga menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/3).
Iklan
“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$3,7 juta, Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Ia merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Namun hingga Kamis malam, baru Yaqut yang ditahan oleh penyidik KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Duduk perkara kuota haji tambahan
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang, seharusnya kuota tersebut dibagi menjadi 18.400 jemaah untuk haji reguler dan 1.600 jemaah untuk haji khusus.
Jika mengikuti ketentuan tersebut, jumlah jemaah haji reguler seharusnya meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 orang. Sementara kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut justru dilakukan dengan skema berbeda, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Dugaan tersebut juga diperkuat oleh pendapat sejumlah ahli hukum.
Telusuri aliran dana
Sejak awal penyidikan perkara ini, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agama hingga pengusaha travel haji dan umrah.
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pelaku usaha travel haji dan umrah seperti pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud, hingga Ketua Sapuhi Syam Resfiadi.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Bantah terima uang
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung KPK pada Kamis malam, Yaqut membantah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan.
(muh/min)



