JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima tiga Surat Presiden (Surpres) dalam Rapat Paripurna ke-16 masa sidang IV yang digelar pada Kamis (12/3).
Dua dari tiga Surpres tersebut berisi penugasan kepada wakil pemerintah untuk memulai pembahasan dua rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Presiden yang berkaitan dengan dua rancangan undang-undang tersebut.
Iklan
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu sebagai berikut, nomor R-06, hal tentang RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, Surpres kedua berkaitan dengan pembahasan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
“R-07, tentang RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber,” imbuhnya.
Selain dua rancangan undang-undang tersebut, DPR juga menerima satu Surpres lain yang berkaitan dengan rencana pengesahan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada.
Surpres bernomor R-08 itu berisi rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara kedua negara.
“R-08, hal rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Kanada,” kata Puan.
Puan menegaskan, seluruh Surpres yang diterima DPR tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di parlemen.
Menurutnya, proses pembahasan akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
(ca/cin)



