JAKARTA, Ifakta.co – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mulai memperkuat fondasi tata kelola industri pariwisata nasional melalui kebijakan baru yang menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan pariwisata Indonesia yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas, aman, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut ditandai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administrasi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Kegiatan ini digelar secara hybrid di Harris Vertu Harmoni, Jakarta, Selasa (10/3/2026), dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai pemangku kepentingan industri pariwisata.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sektor pariwisata agar lebih profesional dan akuntabel.

Iklan

“Inilah momentum bagi kita untuk mentransformasi tata kelola pariwisata menuju arah yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Widiyanti saat membuka acara secara daring.

Standar Baru untuk Usaha Pariwisata

Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan panduan yang lebih jelas bagi pelaku usaha dalam memenuhi standar kegiatan usaha pariwisata, sekaligus menjadi rujukan bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) dalam proses sertifikasi dan bagi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi serta pengawasan.

Melalui regulasi ini, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian teknis, termasuk perubahan tingkat risiko usaha serta penambahan jenis usaha pariwisata baru. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai standar kegiatan usaha sekaligus memastikan pelaku industri memahami fasilitas dan layanan yang wajib dipenuhi.

Kemenpar berharap aturan ini dapat menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan konsisten, sehingga pelaku usaha dapat berkembang dalam ekosistem industri yang tertib dan berdaya saing tinggi.

Standar usaha yang diatur dalam regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketersediaan sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, hingga mekanisme penilaian kesesuaian dan pengawasan.

Sertifikasi Usaha Masih Rendah

Meski standardisasi menjadi salah satu fondasi utama industri pariwisata modern, tingkat sertifikasi usaha di Indonesia masih tergolong rendah.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya sekitar 2 persen pelaku usaha pariwisata yang telah menjalani proses sertifikasi.

Menurutnya, angka tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperluas sosialisasi regulasi kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata.

“Ini menjadi isu yang perlu kita pikirkan bersama, termasuk dengan dinas pariwisata di daerah,” kata Rizki.

Ia menekankan bahwa standar usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari mitigasi risiko usaha yang bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan.

Pengawasan Berjenjang Berdasarkan Risiko

Dalam implementasinya, pengawasan terhadap usaha pariwisata akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat risiko usaha.

  • Risiko rendah dan menengah rendah : diawasi pemerintah kabupaten/kota
  • Risiko menengah dan tinggi : diawasi pemerintah provinsi
  • Risiko tinggi dan investasi PMA : diawasi pemerintah pusat

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Kemenpar juga tengah menyiapkan penguatan kelembagaan pengawas, termasuk peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertugas sebagai pengawas sektor pariwisata.

Selain itu, pemerintah akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang secara rutin melakukan pengawasan bersama dinas pariwisata di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, Rizki menegaskan bahwa semangat utama pengawasan bukanlah penindakan semata.

“Pengawasan ini bukan berarti penindakan, tapi juga pendampingan. Tujuannya agar pelaku usaha bisa memenuhi standar dan menghadirkan kenyamanan bagi pengunjung,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada era digital saat ini, pengawasan terhadap industri pariwisata tidak hanya datang dari pemerintah atau aparat hukum, tetapi juga dari masyarakat yang dengan mudah memberikan penilaian melalui berbagai platform digital.

Standar Usaha sebagai Mitigasi Krisis

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenpar Fadjar Hutomo menilai bahwa banyak krisis di sektor pariwisata sebenarnya berawal dari ketidaksiapan pengelola usaha dalam memenuhi standar operasional.

Menurutnya, penerapan standar usaha pariwisata mulai dari fasilitas, organisasi, sumber daya manusia hingga sistem manajemen merupakan langkah mitigasi krisis paling dasar dan efektif.

“Kita ingin menciptakan pengalaman wisata yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga aman dan nyaman,” kata Fadjar.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi usaha pariwisata seharusnya tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bukti formal bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang diakui secara nasional.

Lebih dari itu, kepatuhan terhadap standar justru dapat menciptakan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Ketika usaha pariwisata memenuhi standar yang diatur dalam Permenpar Nomor 6 Tahun 2025, akan muncul nilai lebih dari kepatuhan dan kedisiplinan tersebut sehingga menjadi preferensi bagi konsumen dan wisatawan,” ujarnya.

Mendorong Daya Saing Destinasi

Melalui sosialisasi ini, Kemenpar berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya standardisasi dan sertifikasi dapat meningkat.

Bagi pemerintah, regulasi ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia di tingkat global.

“Mari kita jadikan standardisasi dan sertifikasi sebagai kebutuhan internal untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing usaha maupun destinasi kita,” kata Fadjar.

Sosialisasi Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 juga diisi dengan diskusi bersama sejumlah narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), serta Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Deputi Bidang Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenpar, Franc Orlando, bersama perwakilan asosiasi industri pariwisata dan pemerintah daerah.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap industri pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih tertib, aman, dan profesional, sekaligus memberikan pengalaman wisata yang berkualitas bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
(FA/FZA)