JAKARTA, ifakta.co – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pembelian lahan di kawasan Jakarta Selatan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

“Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Iklan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.

Kerugian Negara Rp348,6 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976 (Rp348,6 miliar).

Namun, pembayaran kerugian negara dibebankan kepada korporasi yang dinilai turut diperkaya dalam perkara tersebut, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa menjadi hambatan dalam upaya pemerintah memberantas korupsi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina dan pemerintah.

Adapun hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan bahwa Luhur belum pernah dihukum, telah lama mengabdi kepada negara, serta berusia 70 tahun dengan kondisi kesehatan yang menurun.

Dalam amar putusan, Luhur dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp348,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kronologi Perkara

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap perkara bermula dari pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2013 pada November 2012 untuk pengadaan lahan pembangunan gedung kantor Pertamina.

Jaksa menilai pengajuan tersebut dilakukan tanpa kajian investasi yang memadai. Luhur disebut bersama pihak lain menentukan lokasi di kawasan Rasuna Epicentrum tanpa kajian objektif.

Selain itu, laporan kajian dinilai dibuat secara proforma dan dilakukan backdate untuk menyesuaikan administrasi pembelian lahan. Harga lahan disetujui sebesar Rp35 juta per meter persegi, meski kondisi tanah disebut tidak dalam status free and clear.

Jaksa juga menyebut terdakwa menyetujui pembayaran lahan mencapai Rp1,68 triliun kepada pihak swasta untuk tanah yang tidak memenuhi ketentuan hukum kepemilikan bersih. (AMN)