Kasus Tipikor Tb.Dhony Sudrajat Rugikan Negara Rp. 1,3 Milyar, Terimakasih Kejari Cilegon

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON – Kejaksaan Negeri Cilegon telah melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara berupa eksekusi pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 835.076.608,20 (delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen) yang dibayarkan oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat melalui keluarganya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/ Pis.Sus.TPK/ 2020/ PN.Srg tanggal 23 Maret 2021, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Kamis (07/04/2022).

Bahwa selain pembayaran uang pengganti tersebut, terpidana Tb. Dhony Sudrajat membayar pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sehingga total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp. 885.076.608,20 (delapan ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menyampaikan, bahwa pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat melalui keluarganya langsung diterima oleh Muhammad Ansari selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pelunasan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi dapat terlaksana melalui tindakan persuasif yang dilakukan Jaksa Eksekutor dan atas dasar itikad baik oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat dan keluarganya,” ucap Atik Ariyosa.

Bahwa sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/ Pis.Sus.TPK/ 2020/ PN.Srg tanggal 23 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Tb. Dhony Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 15.150.000.000,- (lima belas milyar seratus lima puluh juta rupiah), yang mana terpidana Tb. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.300.076.608,20 (satu milyar tiga ratus juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan koma dua puluh sen rupiah).

Bahwa dalam putusan tersebut selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), terpidana Tb. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.030.076.608,20 (satu miliar tiga puluh juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen). Selain itu putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp. 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah dititipkan di Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti.

Berita Terkait

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall
Bapak Ketahanan Pangan Brigjen TNI Rianto Berupaya Ciptakan Food Estate di Jababeka
RS. Karang Tengah Medika Berikan Layanani Kesehatan Terbaik dengan Resmikan Klinik Immunotherapy
Reza Muhamad Irvan Caleg PKB Dapil 9 Sambangi Majelis Qur’an Al-falah
Ratusan Warga Pondok Bahar Hadiri Kampanye Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih
Euphoria HUT ke-17 Partai Hanura di Nganjuk Dibanjiri Ribuan Massa
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Warga Binaan Lapas Narkotika DKI Rayakan Kathina Puja 2567 B.E
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca