Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kiri) Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dan (kanan) Penggiat Anti Korupsi asal Bali, Gede Angastia. (Foto: Istimewa).

(Kiri) Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dan (kanan) Penggiat Anti Korupsi asal Bali, Gede Angastia. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp3,3 triliun yang menyeret nama Anggota DPR asal Bali, Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer.

Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum, respons KPK justru terkesan normatif dan berbelit-belit.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki akses informasi terkait laporan yang masuk ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia hanya memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi dan telaah sebelum ditindaklanjuti.

“Saya tidak memiliki akses info proses di tingkat pelaporan karena bersifat rahasia. Dan hanya pelapor saja yang bisa bertanya dan diupdate,” kata Tessa, seperti dikutip dari Balijani.id, Selasa (18/2/2025).

Tessa menyampaikan, secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu, dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Baca juga :  Tomas Amir Ma'ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi

Pernyataan tersebut justru semakin memicu pertanyaan publik. Benarkah KPK serius menangani kasus ini? Ataukah ada upaya memperlambat proses hukum terhadap politisi kawakan Partai Golkar itu?

Bahkan kasus ini mencuat setelah Pegiat Anti Korupsi asal Bali, Gede Angastia melaporkan dugaan keterlibatan Demer dalam proyek APD pada 8 Februari 2025.

Angastia mengungkap bahwa dokumen notaris tahun 2020 menunjukkan Demer pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut, meski dirinya saat itu sudah menjabat sebagai anggota DPR RI.

“GSL tercatat sebagai komisaris dari Maret hingga Juni 2020, saat proyek tersebut digulirkan. Ini jelas melanggar Pasal 236 UU Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR terlibat dalam proyek pemerintah yang bersumber dari APBN,” tegas Angastia dalam keterangannya kepada ifakta.co, Jumat (14/2/2025).

Baca juga :  Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek ini, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp319 miliar.

Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi PT EKI, perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut.

Namun, hingga kini KPK belum memberikan sinyal tegas apakah Demer akan dipanggil untuk diperiksa.

Demer sendiri dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam berbagai kesempatan, ia menolak keterlibatannya dalam kasus pengadaan APD dan bahkan menyeret konsep karmapala (hukum sebab-akibat dalam ajaran Hindu) dalam pembelaannya.

“Mudah-mudahan siapapun itu berniat jahat dan menjadi bagian dari itu, saya percaya akan mendapat karmanya, dan saya tahu maksudnya, semoga Tuhan Ida Sang Hyang Widhi memberikan karmanya. Satyam Eva Jayate,” ujar Demer.

Baca juga :  Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian 'Tour of Kemala 2025'

Adapun pernyataan ini justru menuai sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis hukum, Demer justru tampak bermain narasi spiritual seolah dirinya adalah korban fitnah.

Di tengah polemik ini, publik masih menunggu langkah nyata KPK. Angastia sendiri menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya hanya ingin memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tidak ada yang kebal hukum. Jika KPK lamban, saya akan membawa kasus ini langsung ke Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi APD ini menjadi ujian besar bagi integritas KPK. Apakah lembaga antirasuah ini benar-benar berani menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk seorang politisi senior?

Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak skandal lain dibiarkan tenggelam tanpa kejelasan?

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H
LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal
Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!
Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional
Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga
Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar
Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh
Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:53 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

Senin, 17 Maret 2025 - 02:31 WIB

LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:16 WIB

Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:40 WIB

Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:54 WIB

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Berita Terbaru

PT KCN santuni anak yatim (Foto: Humas KCN/ifakta.co)

Megapolitan

Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 22 Mar 2025 - 14:38 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja meninjau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Bazar Murah jelang hari raya Idul Fitri 1446H di Kecamatan Jayanti,(foto:ifakta.co/Lx)

Regional

Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:36 WIB