KARAWANG, Ifakta.co – Pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang serius karena secara langsung merugikan keuangan negara dan mengancam hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Praktik ini dilakukan dengan cara merekayasa pembelian alkes yang pada kenyataannya tidak pernah ada, namun dicatat seolah-olah telah direalisasikan, demi mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Kerugian negara akibat praktik semacam ini kerap mencapai miliaran rupiah, sebagaimana dugaan yang mencuat dalam pengadaan alkes di tiga Puskesmas di Kabupaten Karawang.
Dugaan penyimpangan tersebut terendus oleh awak media dan dikonfirmasi melalui penelusuran langsung ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang pada Selasa (30/12/2025). Indikasi awal mengarah pada rekayasa proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pola yang kerap terjadi dalam perkara serupa, modus operandi pengadaan alkes fiktif umumnya melibatkan manipulasi dokumen administrasi, laporan realisasi palsu, hingga indikasi persekongkolan antara pihak internal instansi. Dugaan kerja sama tersembunyi ini diduga melibatkan pejabat berwenang, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk meloloskan anggaran serta mencairkan pembayaran atas barang yang tidak pernah ada.
Iklan
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa pasal yang relevan antara lain :
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” - Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, apabila terbukti adanya kerja sama atau permufakatan jahat antara lebih dari satu pihak, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Tak hanya pidana pokok, para pihak yang terlibat juga berpotensi dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, berupa perampasan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, hingga pencabutan hak tertentu.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Karawang, Neni, tidak dapat ditemui dengan alasan sedang mengikuti rapat. Ia kemudian mewakilkan seorang pegawai, La Ode Ahmad, untuk menemui awak media. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan.
“Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut,” ujarnya singkat.
Sikap tertutup tersebut menambah sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan ini. Praktik pengadaan alkes fiktif bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mencederai kepercayaan publik dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan mendalam guna mengungkap kebenaran serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan daerah. (FA)
