JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret persoalan hukum sejak Juli 2024. 

Keputusan ini disampaikan dalam penjelasan bersama antara perwakilan DPR dan pemerintah sebagai respons atas aspirasi publik terkait perkembangan kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR telah menerima berbagai laporan serta aspirasi masyarakat mengenai dinamika yang terjadi di tubuh ASDP. 

Iklan

Menindaklanjuti hal itu, Komisi III DPR melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang teregister dalam nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

“Kami mendalami seluruh aspek hukum kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah. Aspirasi publik kami tampung dan menjadi perhatian dalam proses tersebut,” ujar Dasco.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pemerintah dan DPR menyampaikan perkembangan akhir dari komunikasi yang telah dilakukan.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” lanjut Dasco.

Rehabilitasi ini menandai langkah pemerintah dalam merespons dinamika yang mengemuka di masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan. 

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum merinci lebih lanjut isi keputusan rehabilitasi maupun implikasinya terhadap kedudukan ketiga pejabat tersebut di ASDP.

(Amin)