IFAKTA.CO | Hingga saat ini, belum ada informasi resmi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempidanakan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, KLH telah memberikan sanksi administratif kepada TPST Bantargebang karena melanggar aturan pengelolaan sampah, khususnya terkait praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah .
Selain TPST Bantargebang, KLH juga memberikan sanksi serupa kepada TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. KLH menekankan bahwa praktik open dumping berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, KLH mendorong perbaikan pengelolaan sampah di TPA yang masih menjalankan praktik tersebut .
KLH juga telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia, khususnya yang memiliki TPA terbuka, untuk memperbaiki pengelolaan sampah dan memastikan pengawasan yang lebih ketat . Langkah ini bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah di seluruh Indonesia, termasuk di TPST Bantargebang yang saat ini menampung hampir 55 juta ton sampah .
Meskipun belum ada tindakan pidana, KLH menegaskan bahwa jika pengelola TPA tidak mematuhi sanksi administratif dan tidak melakukan perbaikan, maka langkah hukum lebih lanjut dapat dipertimbangkan. KLH juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peta jalan pengelolaan sampah dan mengimplementasikan sistem retribusi serta mekanisme insentif bagi masyarakat yang melakukan pemilahan sampah dari sumbernya .
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, KLH menjajaki kerja sama dengan Belanda dan Korea Selatan untuk mengelola sampah di TPST Bantargebang. Belanda menawarkan teknologi pengelolaan sampah, sementara Korea Selatan melalui perusahaan carbon trading berencana mengelola sampah dengan mengambil metananya .
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dan TPA lainnya dapat memenuhi standar yang ditetapkan, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
(FA)