JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari ini, Kamis (22/5), akan menggelar sidang perdana atas gugatan perdata yang menyoal dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) didudukkan sebagai pihak tergugat.
Gugatan dilayangkan oleh Komardin, seorang advokat asal Makassar, dan telah teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn sejak 5 Mei 2025. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Persidangan akan dilaksanakan hari Kamis, 22 Mei 2025,” ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, dikutip dari Detikcom, Rabu (21/5) kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang ini akan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono, dengan agenda awal menghadirkan seluruh pihak terkait. Agung menjelaskan, jika seluruh pihak hadir, maka sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap mediasi tertutup. Namun bila ada yang absen, maka sidang ditunda dan pemanggilan ulang akan dilakukan.
“Juru sita sudah memanggil para pihak. Biasanya majelis hakim pada sidang pertama melakukan inventarisasi administrasi dan kehadiran. Jika semua hadir, langsung masuk mediasi,” tambahnya.
Pihak tergugat dalam perkara ini cukup panjang, antara lain: Rektor UGM, Wakil Rektor I–IV UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, Serta seorang bernama Kasmudjo
Komardin menuntut UGM ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan kerugian immateriil senilai Rp 1.000 triliun, total Rp1.069 triliun, karena dinilai bungkam atas polemik keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai, kegaduhan yang terjadi telah berdampak pada ekonomi nasional.
“Sekarang supaya tidak gaduh, ya kita buktikan di pengadilan. Negara ini jadi gaduh, nilai rupiah anjlok, semua sektor rusak,” kata Komardin, Rabu (14/5).
Ia menambahkan, tidak memiliki motif politik atau urusan pribadi dengan Jokowi. “Saya hanya ingin situasi negara ini kondusif,” ujarnya.
(my/my)