JAKARTA, ifakta.co — Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil kembali ijazah SMA dan kuliahnya yang sempat diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses uji Laboratorium Forensik. Pengambilan dokumen dilakukan langsung oleh Jokowi usai menjalani pemeriksaan selama satu jam sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu.
“Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat, dan saya memenuhi undangan itu,” kata Jokowi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).
Diperiksa Satu Jam, Dicecar 22 Pertanyaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Jokowi mengaku dicecar sebanyak 22 pertanyaan seputar asal-usul dan keabsahan ijazah miliknya.
Setelah pemeriksaan, ia langsung mengambil kembali ijazah SMA dan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya diserahkan untuk keperluan penyelidikan.
“Ijazah yang waktu itu saya titipkan ke Bareskrim, hari ini saya ambil kembali,” ujarnya.
Meski begitu, Jokowi tidak membuka isi map berwarna hitam yang diduga berisi ijazah-ijazah tersebut di hadapan awak media.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya siap menunjukkan dan membuka isi ijazah tersebut apabila diminta oleh Majelis Hakim dalam proses persidangan.
“Supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling berwenang untuk menilai dan meminta saya menunjukkan ijazah adalah pengadilan,” tegasnya.
Dugaan Ijazah Palsu Dilaporkan oleh TPUA
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024 lalu, dan diterima sebagai Laporan Informasi oleh Bareskrim dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum.
Adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, sebelumnya menyerahkan langsung ijazah tersebut kepada penyidik pada Jumat (9/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung terkait dugaan tersebut.
“Ini terkait dugaan adanya cacat hukum pada ijazah S1 Presiden Jokowi, sebagaimana muncul di media sosial dan laporan publik,” ujarnya.
(my/my)