TANGERANG, Ifakta.co – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, membongkar dan menangkap sindikat pencurian dan penggelapan mobil pick-up jaringan Tangerang-Lampung. Di mana, para pelaku melakukan aksi pencuriannya pada setiap mobil pick-up yang tengah terparkir di lingkungan warga.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melakukan laporan pada pihak kepolisian pada 21 Januari 2025. Berdasarkan laporan warga LP1B/2 /1/ 2025 /SPKT/ POLSEK PASAR KEMIS/RESTA TANGERANG/POLDA BANTEN Yang mana, korban kehilangan satu mobil pick-up nya saat terparkir di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.
“Kami dapat laporan soal kehilangan mobil pick-up pada pukul 03.00 WIB di wilayah hukum kami. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan CCTV dan lokasi, sehingga kami tindak lanjut dengan pengejaran,” kata kapolsek Kamis, (06/02/2025)
ADVERTISEMENT
![ads](https://ifakta.co/wp-content/uploads/2024/12/TOKOPEDIA.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengejaran itu, polisi mengamankan satu orang pelaku inisial M, di salah satu kontrakan dikampung Blendung kawasan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas pelaku, lantaran kerap kali melakukan modifikasi pada mobil pick up.
“Dalam pengejaran pelaku, kami dapatkan informasi dari masyarakat kalau ada aktivitas mencurigakan dari salah satu penghuni kawasan setempat. Di mana, kerap kali terlihat sedang memodifikasi mobil, dan selalu mobil pikap sehingga kami pun melakukan penelusuran ke lokasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bila ia merupakan kelompok pencurian yang kerap kali menerima modifikasi mobil pick up hasil curian dari tiga rekannya yakni, AG, SL, dan NP.
“Dia ini berperan sebagai modifikator, atau orang yang bertugas memodifikasi mobil pick up hasil curian dari tiga pelaku dengan peran eksekutor, yakni AG, SL, dan NP. Yang saat ini, ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolsek.
(CiL)