Polres Nganjuk Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji di Nganjuk, Kini Korbannya Bertambah 4 Santriwati

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli saat memberikan keterangan persnya terkait dugaan kasus pencabulan oleh MA (54) seorang guru ngaji di Nganjuk.(Poto:istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Peristiwa menggemparkan di dunia pendidikan yang viral di Kabupaten Nganjuk terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial MA (54) warga Desa Pagak di sebuah TPQ yang dibinanya di Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, kini menuai fakta baru.

Hal ini berhasil diungkap Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli dalam pers rilis yang digelar di depan kantor Satreskrim Polres Nganjuk pada Kamis siang (16/01/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca diamankan petugas, MA menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk atas dugaan tindak pidana asusila yang ia lakukan terhadap seorang gadis belia berinisial FR (12) yang tak lain adalah muridnya sendiri, Rabu (15/01/25).

Baca juga :  Camat Pasar Kemis Panen Anggur Varietas Impor di Perumahan Taman Buah Kuta Bumi

Namun ada fakta mengejutkan yang terjadi pada saat pemeriksaan oleh petugas, karena ternyata korban kebejatan oknum guru ngaji tersebut tak hanya FR belaka, tapi predator anak itu juga mencabuli tiga santriwati lainnya sehingga jumlah korban MA saat ini menjadi 4 anak dibawah umur.

Dalam keterangan persnya Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli menyebutkan, perlakuan tidak senonoh yang diterima FR pertama kali terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada ibu kandungnya.

Menurut Julkifli mendengar aduan dari putrinya tersebut, orangtua korban langsung tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngronggot kemudian diteruskan ke Polres Nganjuk.

Baca juga :  Barata Siap Advokasi Keresahan Warga Permata

“Peristiwa pencabulan itu terakhir kali terjadi pada bulan Juni 2024, dimana korban diminta untuk tidak mengatakan ke siapapun atas tindakan asusila yang dialaminya itu,tapi sebenarnya pencabulan ini telah berlangsung cukup lama,” terang Julkifli.

Sementara untuk korban yang lain Julkifli menerangkan jika pihaknya belum bisa memintai keterangan lantaran posisinya saat ini ada yang berada diluar kota.

“Untuk motifnya sendiri dari pelaku murni atas dasar keinginan hawa nafsu, para korban tidak sampai berhubungan badan,” urainya.

Kasatreskrim menjelaskan modus pelaku melakukan perbuatan cabul kepada para korbannya yaitu ketika korban diruangan atau di kamar santri tidur sendirian pelaku mendatangi korban kemudian biasanya pelaku memeluk korbannya dari belakang kemudian menggesekkan alat vitalnya ke paha korban.

Baca juga :  Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025

Julkifli menegaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti termasuk pelaku, pakaian korban dan hasil visum. Untuk mengungkap korban – korban yang lain, ia berkomitmen akan melakukan pengembangan hingga kasus pencabulan tersebut tuntas.

Usai menjalani pemeriksaan tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Sat Tahti Polres Nganjuk.

“Tersangka MA akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan UU No.23 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Julkifli,”.

(MAY).

Berita Terkait

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Berita Terbaru

Amata uang euro (foto: european central bank/ifakta)

Internasional

EUR/GBP Menguat Tipis Usai Lonjakan Awal, UBS: Masih Ada Ruang Naik

Minggu, 22 Jun 2025 - 12:16 WIB