Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ifakta.co – Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Baca juga :  Ketua APDESI Kecamatan Gunung Kaler Mengucapkan Terimakasih Pilkada 2024 Berjalan Sukses

Produk-produk tersebut diketahui digunakan dengan metode seperti obat medis, termasuk melalui jarum atau microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg di Mustikasari

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” kata Taruna.

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

Baca juga :  Jakarta Utara Kota Pertama di DKI Rampungkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Berikut ke-16 produk tersebut:

  1. PDRN.S by Bellavita
  2. Sappire PDRN
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
  5. Mesologica MD Celluli
  6. Mesologica MD Celluli-D
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder
  8. Mesologica MD Exomatrix
  9. Sappire Aqua Drop
  10. Curenex Lipo
  11. Lipo Lab PPC Solution
  12. MCCM Deoxycholic
  13. MCCM Organic Silicon
  14. MCCM Cellulite
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
  16. MCCM Vitamin C Cocktails

(FA)

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru