Kontruksi Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng Bisa Disegel Permanen, Begini Faktanya!

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan reklame di Cengkareng kembali disegel lantaran tak miliki izin (foto:ifakta.co)

Papan reklame di Cengkareng kembali disegel lantaran tak miliki izin (foto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Berdirinya kontruksi reklame di Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga dibangun tanpa izin hingga saat ini bergulir menjadi bola panas.

Oknum Sat Pol PP DKI yang dikabarkan telah menerima uang koordinasi dari sang pelaku pembangunan kabarnya saat ini ketar-ketir menghadapi dilema itu.

Untuk menghindari tudingan negatif, Kasat Pol DKI Arifin hingga turun tangan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyegelan Pol PP line.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah reklame itu bisa disegel permanen dan dibongkar.

Berikut fakta-fakta berdasarkan investigasi ifakta.co

Baca juga :  Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim

Tidak keluar izin

Penyegelan yang dilakukan oleh Sat Pol PP memberikan sinyal bahwa pembangunan reklame itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMB-BR) dan Tata Letak Bangunan Bangunan Reklame (TLB-BR).

Tidak diperolehnya IMB-BR dan TLB-BR diduga bukan dikarenakan tidak diurus atau sedang proses pengurusan, akan tetapi tidak mendapatkan izin persetujuan prinsip.

Berdiri Kawasan Kendali Sedang dan Jalan Protokol C

Penelusuran ifakta.co memperoleh bahwa berdasarkan peraturan gubernur tentang kelas jalan sebagai dasar penghitungan pajak reklame, disebutkan bahwa Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat masuk pada kelas jalan Protokol C.

Baca juga :  Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Artinya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017, bahwa Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkaremg masuk zona kawasan kendali sedang.

Disebutkan dalam pergub itu, kawasan kendali sedang tata cara perletakan titik reklame hanya dibolehkan pada dinding bangunan dan di atas bangunan. 

Itupun hanya boleh menggunakan  metode pencahayaan dari dalam (back lighting).

Tantangan buat Arifin untuk tak beri ampun

Berdirinya kontruksi reklame hingga sampai selesai dikerjakan pembangunanya menandakan lemahnya pengawasan di tubuh Pol PP.

“Bukan lemah tapi emang ada dugaan oknum Pol PP yang sengaja membiarkan bangunan reklame itu berdiri,” ujar warga Cengkareng, An (45).

Baca juga :  SMKN 27 Jakpus Gelar Pendidikan Anti Korupsi dan Pentas Seni

Bahkan sempat berhembus isue yang menyebut ada oknum Pol PP yang berdinas di Jakarta Pusat menerima uang dari pelaku pembangunan.

“Saya denger sih, katanya ada oknum Pol PP yang udah terima uang, makanya menabrak aturan gubernurnya sendiri,” imbuh An.

Sekarang giliran Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, apakah berani menegakan pergub, apa akan ikut serta dalam barisan oknum anak buahnya yang kabarnya menerima uang upeti.

(my/my)

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Berita Terbaru

Mahfud mengungkapkan bahwa usulan pembangunan telah disusun berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Namun, untuk Kecamatan Kronjo, pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan antar desa, menjadi fokus utama.(foto:istimewa)

Regional

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Feb 2025 - 23:35 WIB