Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ketandan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dalam konferensi persnya, memberikan keterangan resmi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/10/2024).

“Benar, pada 19 Oktober 2024, terjadi pembunuhan di Desa Ketandan. Korban, SU (55 tahun), seorang warga asal Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, tewas setelah ditusuk oleh tersangka ST (44 tahun), warga Dusun Ngringin, Kecamatan Lengkong,” ujar Kapolres.

Siswantoro menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh TK (58 tahun), warga yang saat itu bersama korban. Tarkun yang juga berasal dari lingkungan yang sama dengan korban, sedang dalam perjalanan menuju rumah calon istri korban, HN (31 tahun), di Desa Ketandan.

“Korban dan pelapor berada di dalam mobil saat dibuntuti oleh tersangka. Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama, namun tersangka tidak berhenti di situ. Korban kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.

Pelapor, TK, berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. Saksi lain, LA (32 tahun, perempuan), yang merupakan tetangga calon istri korban, menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dekat mobilnya. “Saksi LA kemudian segera menghubungi HN untuk memberitahu kejadian ini,” jelas Kapolres.

Baca juga :  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Dalam penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan tersangka. Namun, parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban masih dalam pencarian.

“Selain itu, handphone dan sepeda motor yang diamankan dari saksi AG, teman tersangka, juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini,” tambahnya.

Kapolres juga menyampaikan dugaan kuat terkait motif pembunuhan. “Motif sementara yang kami dapatkan adalah dendam pribadi. Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga sempat mengejek tersangka dengan sikap yang memancing amarah, sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini,” terang Siswantoro.

Kapolres membenarkan bahwa tersangka ST sempat melarikan diri ke luar kota namun kemudian tersangka diserahkan oleh pihak keluarga setelah Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga tersangka.

Baca juga :  Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

“Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkan ST ke polisi,” jelasnya.

Dengan tersangka yang kini dalam tahanan, proses hukum akan terus berlanjut. Tersangka ST kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tutup Kapolres Nganjuk.

(MAY).

Berita Terkait

Operasi Berantas Premanisme, Kapolres Tangerang Kota Pimpin Langsung Patroli Skala Besar
Skandal Pemalakan Rp5 Triliun: Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Usai Jadi Tersangka
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender
TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp 7 Triliun
Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus, 63 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pekat ll Semeru dan Kasus Reguler
Pengacara Solo Dilaporkan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Terima Barang Bukti Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:09 WIB

Operasi Berantas Premanisme, Kapolres Tangerang Kota Pimpin Langsung Patroli Skala Besar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:17 WIB

Skandal Pemalakan Rp5 Triliun: Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Usai Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:59 WIB

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:01 WIB

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp 7 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus, 63 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pekat ll Semeru dan Kasus Reguler

Berita Terbaru