Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI ifakta.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang anak berusia 3 tahun, Kamis (12/09/2024).

Kasus ini terjadi di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, di mana seorang anak laki-laki, MSL, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya.

Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, S.H menjelaskan bahwa pelaku kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh YP dan istrinya, HDI ( Ibu tiri korban).

Kedua orang yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari ibu korban, MG pada 6 September 2024.

“Ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga,”ujar AKP Abdur Rohman

Tindakan kekerasan ini awalnya diketahui oleh tetangga terlapor, yang langsung menginformasikan kondisi anak tersebut kepada sang ibu kandung MG,” ungkap Rohman.

Ibu kandung MG segera mendatangi rumah terlapor bersama beberapa saksi dan aparat desa.

Baca juga :  Syamsul Jahidin Sebut Dedy Corbuzier Tak Koperatif

“Setibanya di rumah terlapor, mereka menemukan anak tersebut dalam kondisi memar dan luka-luka,”imbuhnya

Lebih lanjut Kapolsek Cluring mengatakan bahwa Pelaku YP berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan.

Namun, dugaan kekerasan fisik yang sering terjadi membuat ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring.

Di tempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi, Iptu Suwandoko mengatakan Polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum (VER), sebuah sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca juga :  Seorang WNA Asal Ukraina di Bali Segera Dideportasi, Lantaran Kerap Mangkir dan Diduga Menyalahi Perizinan

“Saat ini ayah dan ibu tiri korban telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suwandoko, Sabtu (14/9).

Ia menjelaskan Polisi akan memproses kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

“Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi di sekitar mereka,”Pungkasnya

(MAY).

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB