Kejari Kota Tangerang Larang Kuasa Hukum Dampingi Kliennya Saat Diperiksa

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang larang kuasa hukum mendampingi kliennya saat dimintai keterangan, hal ini sangat disesalkan oleh pihak Kuasa Hukum YNN Law Firm, Selasa (14/05/2024).

Adanya hal tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menjadi sebuah kontroversi ketika kuasa hukum dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.

Kendati demikian, pihak kejaksaan mengklaim bahwa larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran penyidikan dan mencegah intervensi yang tidak diinginkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut, YNN Law Firm (Yanto Nelson Nalle) sebagai Kuasa hukum merasa hak kliennya untuk mendapatkan pendampingan hukum telah dilanggar, sehingga tidak mengindahkan Hak Asasi Manusia (HAM) demikian pula tugas Advokat selaku Kuasa Hukum menjadi terhambat dalam menjalankan profesinya.

Baca juga :  Program CSR Pemberdayaan Wanita PLN IP UBP Banten 3 Lontar Tangerang, Raih Penghargaan Gold Dalam Ajang CSR Dan PDB Awards 2024

Sebagaimana diketahui, Pasal 54 KUHAP berbunyi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Dengan demikian, menurut Nelson dalam menyikapi terkait pendampingan klien sudah menjadi aturan yang baku.

Seperti halnya dalam pemanggilan kliennya sebagai saksi, lanjut Nellson, pihaknya justru tidak bisa mendampingi saat proses pemeriksaan. Kondisi itu terus berlanjut hingga panggilan selanjutnya.

Baca juga :  Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

“Kami hanya berharap dari kasus ini, ada suatu proses hukum yang terbuka tanpa ada rasa intimidasi yang dialami oleh seorang saksi saat sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Nellson.

Situasi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi advokat yang mengecam tindakan kejaksaan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sehingga dapat menimbulkan ketegangan di antara kedua belah pihak, dan publik sangat menantikan bagaimana kasus ini akan mempengaruhi praktik hukum di masa depan.

Baca juga :  Danki Satgas Pimpin Apel Pagi Gabungan TNI-Polri

Menurut keterangan seorang berinisial “RN” klien dari YNN Law Firm, dirinya merasa terintimidasi pada saat proses pemeriksaan pertama. Ia dihadapkan dengan sejumlah penyidik lebih dari 1 orang dan dihujani pertanyaan.

“Pada saat panggilan pertama, jujur saya merasa diintimidasi dengan dihadapkan 3 orang penyidik dan banyak pertanyaan,” tutur RN, kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa menghubungi pihak Kejari Kota Tangerang dan masih berupaya untuk mengkonfirmasi terkait aturan proses pemeriksaan terhadap seorang saksi di Kejari Tangerang.

(ACL)

Berita Terkait

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey
Soal Galian Tanah di Desa Kandawati, Camat Gunung Kaler Tak Pernah Beri Rekom Izin Apapun
Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama
Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian
Dandim 0510/Tigaraksa Berikan Penghargaan Kepada 7 Babinsa Berprestasi
Dr. Nurdin Resmikan Program Renovasi Sekolah Kolaborasi Indonesia – Korsel
Apel Gelar Pasukan PAM Pilkada, Dandim Tegaskan : Tetap Jaga Netralitas TNI
Staff Desa Pasir Kronjo Tidur Saat Jam Pelayanan Masih Berlangsung

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:32 WIB

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 September 2024 - 13:49 WIB

Soal Galian Tanah di Desa Kandawati, Camat Gunung Kaler Tak Pernah Beri Rekom Izin Apapun

Jumat, 6 September 2024 - 20:05 WIB

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 September 2024 - 13:43 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian

Jumat, 6 September 2024 - 10:27 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Berikan Penghargaan Kepada 7 Babinsa Berprestasi

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca