Kejari Kota Tangerang Larang Kuasa Hukum Dampingi Kliennya Saat Diperiksa

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang larang kuasa hukum mendampingi kliennya saat dimintai keterangan, hal ini sangat disesalkan oleh pihak Kuasa Hukum YNN Law Firm, Selasa (14/05/2024).

Adanya hal tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menjadi sebuah kontroversi ketika kuasa hukum dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.

Kendati demikian, pihak kejaksaan mengklaim bahwa larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran penyidikan dan mencegah intervensi yang tidak diinginkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut, YNN Law Firm (Yanto Nelson Nalle) sebagai Kuasa hukum merasa hak kliennya untuk mendapatkan pendampingan hukum telah dilanggar, sehingga tidak mengindahkan Hak Asasi Manusia (HAM) demikian pula tugas Advokat selaku Kuasa Hukum menjadi terhambat dalam menjalankan profesinya.

Baca juga :  Program CSR Pemberdayaan Wanita PLN IP UBP Banten 3 Lontar Tangerang, Raih Penghargaan Gold Dalam Ajang CSR Dan PDB Awards 2024

Sebagaimana diketahui, Pasal 54 KUHAP berbunyi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Dengan demikian, menurut Nelson dalam menyikapi terkait pendampingan klien sudah menjadi aturan yang baku.

Seperti halnya dalam pemanggilan kliennya sebagai saksi, lanjut Nellson, pihaknya justru tidak bisa mendampingi saat proses pemeriksaan. Kondisi itu terus berlanjut hingga panggilan selanjutnya.

Baca juga :  Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

“Kami hanya berharap dari kasus ini, ada suatu proses hukum yang terbuka tanpa ada rasa intimidasi yang dialami oleh seorang saksi saat sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Nellson.

Situasi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi advokat yang mengecam tindakan kejaksaan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sehingga dapat menimbulkan ketegangan di antara kedua belah pihak, dan publik sangat menantikan bagaimana kasus ini akan mempengaruhi praktik hukum di masa depan.

Baca juga :  Danki Satgas Pimpin Apel Pagi Gabungan TNI-Polri

Menurut keterangan seorang berinisial “RN” klien dari YNN Law Firm, dirinya merasa terintimidasi pada saat proses pemeriksaan pertama. Ia dihadapkan dengan sejumlah penyidik lebih dari 1 orang dan dihujani pertanyaan.

“Pada saat panggilan pertama, jujur saya merasa diintimidasi dengan dihadapkan 3 orang penyidik dan banyak pertanyaan,” tutur RN, kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa menghubungi pihak Kejari Kota Tangerang dan masih berupaya untuk mengkonfirmasi terkait aturan proses pemeriksaan terhadap seorang saksi di Kejari Tangerang.

(ACL)

Berita Terkait

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Kapolresta Tangerang Pimpin Sertijab Kabagops, Kabag SDM, Kasatpolair, Kapolsek Cisoka, Kapolsek Panongan, dan Kapolsek Mauk
Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung IGD Baru RSUD Balaraja
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Himbau Warga Rayakan Tahun Baru 2025 dengan Bijak dan Tertib
Konser Musik Asmara Fest di Cirebon Bermasalah, EO Dituding Ingkar Janji
Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres
Pj Bupati Andi Ony Lantik Soma Atmaja Jadi Sekda Kabupaten Tangerang
Kepala Desa Cibetok Himbau Warganya Tetap Rayakan Pergantian Tahun Baru 2025, Sebaiknya Berkumpul Bersama Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:41 WIB

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:52 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung IGD Baru RSUD Balaraja

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:27 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Himbau Warga Rayakan Tahun Baru 2025 dengan Bijak dan Tertib

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:22 WIB

Konser Musik Asmara Fest di Cirebon Bermasalah, EO Dituding Ingkar Janji

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:55 WIB

Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres

Berita Terbaru

Megapolitan

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

Jumat, 3 Jan 2025 - 00:35 WIB

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa saat menyambut kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) pertama tahun 2025 di Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, (1/1/2025).

Berita Daerah

Wamenpar Optimistis Target Kunjungan Wisman 2025 Tercapai

Jumat, 3 Jan 2025 - 00:27 WIB