KOTA TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang larang kuasa hukum mendampingi kliennya saat dimintai keterangan, hal ini sangat disesalkan oleh pihak Kuasa Hukum YNN Law Firm, Selasa (14/05/2024).
Adanya hal tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menjadi sebuah kontroversi ketika kuasa hukum dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.
Kendati demikian, pihak kejaksaan mengklaim bahwa larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran penyidikan dan mencegah intervensi yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut, YNN Law Firm (Yanto Nelson Nalle) sebagai Kuasa hukum merasa hak kliennya untuk mendapatkan pendampingan hukum telah dilanggar, sehingga tidak mengindahkan Hak Asasi Manusia (HAM) demikian pula tugas Advokat selaku Kuasa Hukum menjadi terhambat dalam menjalankan profesinya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 54 KUHAP berbunyi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Dengan demikian, menurut Nelson dalam menyikapi terkait pendampingan klien sudah menjadi aturan yang baku.
Seperti halnya dalam pemanggilan kliennya sebagai saksi, lanjut Nellson, pihaknya justru tidak bisa mendampingi saat proses pemeriksaan. Kondisi itu terus berlanjut hingga panggilan selanjutnya.
“Kami hanya berharap dari kasus ini, ada suatu proses hukum yang terbuka tanpa ada rasa intimidasi yang dialami oleh seorang saksi saat sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Nellson.
Situasi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi advokat yang mengecam tindakan kejaksaan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sehingga dapat menimbulkan ketegangan di antara kedua belah pihak, dan publik sangat menantikan bagaimana kasus ini akan mempengaruhi praktik hukum di masa depan.
Menurut keterangan seorang berinisial “RN” klien dari YNN Law Firm, dirinya merasa terintimidasi pada saat proses pemeriksaan pertama. Ia dihadapkan dengan sejumlah penyidik lebih dari 1 orang dan dihujani pertanyaan.
“Pada saat panggilan pertama, jujur saya merasa diintimidasi dengan dihadapkan 3 orang penyidik dan banyak pertanyaan,” tutur RN, kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa menghubungi pihak Kejari Kota Tangerang dan masih berupaya untuk mengkonfirmasi terkait aturan proses pemeriksaan terhadap seorang saksi di Kejari Tangerang.
(ACL)