Fakta Tersembunyi Dibalik Insiden Alphard Tabrak Pengamen

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, ifakta.co — Peristiwa naas yang viral di media sosial beberapa waktu lalu mengenai pengamen yang menjadi korban tabrak lari hingga meninggal dunia sudah di akhiri secara kekeluargaan.

Kini perkembangan kasus tersebut telah melahirkan fakta terbaru setelah melewati beberapa proses dalam menemukan titik terang untuk keluarga korban dan pelaku.Sebelumnya peristiwa terjadi di pinggir jalan raya dekat kedai Waroeng Aceh Kemang di waktu malam hari saat pengemudi mobil SUV Toyota Alphard yang tengah melaju cepat.

Kemudian pengguna jalan yang tak menggunakan bahu jalan tertabrak dan menyebabkan musibah kecelakaan hingga adanya korban dari peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban HDY terpental lalu meninggal di tempat, sementara AN yang sempat menghindar hanya tersungkur ke tempat meja makan dan mengalami luka-luka.

Berdasarkan fakta yang ditemukan di lokasi kejadian, mobil SUV Toyota Alphard hitam yang dikemudikan pelaku berinisial KT sempat berhenti.

Namun, karena panik oleh kerumunan warga dan juga adanya upaya pengrusakan kendaraan, sang pengemudi tancap gas untuk mengamankan diri dari amukan warga.

Saksi mata yang mengejar sempat merekam pengemudi yang mengamankan diri dari tempat kejadian.

Pagi harinya, pelaku mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan dan menjelaskan kejadian yang dialaminya.

Penasehat Hukum TK (pengemudi), Reno S Simatupang mengatakan, bahwa kasus kecelakaan tesebut adalah murni musibah, karena setelah dilakukan pengecekan urine terhadap kliennya, memang betul klien kami tidak mengonsumsi alkohol dan juga negatif narkoba saat di tes oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

Tahap mediasi pun sudah selesai dilaksanakan secara musyawarah mufakat di Polres Jakarta Selatan antara pengemudi mobil dengan keluarga korban istri almarhum.

HDY dan juga AN, serta Penasehat Hukum menuturkan, telah memberi santunan kepada istri korban dan keempat anak korban.

Diketahui, korban HDY yang berusia 47 tahun dan AN 56 tahun berporfesi sebagai pengamen jalanan.

Saat ini para pihak telah menempuh jalur restorative justice yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 23:30 WIB yang bertempat di Polres Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, permasalahan ini telah dianggap selesai oleh para pihak secara kekeluargaan.*(Umam)

Berita Terkait

Syamsul Jahidin Minta Dedy Corbuzier Dihadirkan Proses Mediasi Sidang Gugatan Pangkat Letkol Tituler
Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong
Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin
Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang
Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi
Alamat Pemenang Tender 1.2 Milyar Diduga Fiktif,  Aktifis Desak APH Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Syamsul Jahidin Minta Dedy Corbuzier Dihadirkan Proses Mediasi Sidang Gugatan Pangkat Letkol Tituler

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Gagalkan Penyeludupan 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca