JAKARTA, ifakta.co – Banyak pekerja di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak sedikit yang belum mengetahui cara mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya. Padahal, saldo JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan dari iuran bulanan selama masa kerja dan dapat digunakan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Saldo JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan terus bertambah selama peserta masih aktif bekerja dan perusahaan rutin membayarkan iuran. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk secara berkala mengecek saldo agar mengetahui perkembangan dana yang dimiliki.
Berikut panduan lengkap cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
Iklan
Apa Itu Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau memenuhi syarat tertentu lainnya.
Saldo JHT berasal dari:
- Iuran pekerja
- Iuran pemberi kerja
- Hasil pengembangan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan
Karena sifatnya sebagai tabungan jangka panjang, banyak peserta tidak menyadari bahwa saldo JHT mereka bisa dicek kapan saja tanpa harus menunggu masa pensiun.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Cara paling umum dan direkomendasikan adalah melalui aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile).
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu daftar akun
- Masukkan NIK, nomor KPJ, nama lengkap, serta tanggal lahir
- Lakukan verifikasi data sesuai instruksi
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu JHT untuk melihat saldo
Saldo JHT akan ditampilkan secara real time beserta riwayat kepesertaan.
Cara Cek Saldo JHT Tanpa Aplikasi
Bagi peserta yang tidak ingin mengunduh aplikasi atau mengalami kendala teknis, pengecekan saldo tetap bisa dilakukan tanpa aplikasi.
Cek Saldo Lewat Website Resmi
Peserta dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui browser di HP atau laptop. Pilih menu layanan peserta, kemudian masuk ke fitur cek saldo JHT. Isi data yang diminta seperti NIK, nomor KPJ, dan tanggal lahir. Jika data sesuai, saldo JHT akan muncul di layar.
Cek Saldo Lewat Layanan WhatsApp Resmi
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan WhatsApp resmi berbasis chatbot. Peserta cukup mengirim pesan sesuai format yang diminta, lalu sistem akan menampilkan informasi saldo JHT.
Cara ini banyak digunakan karena praktis dan tidak memerlukan instalasi aplikasi tambahan.
(ca/cin)



