TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 214 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Sabtu (06/25).

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi nasional dan daerah, di antaranya Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak yang telah mendukung percepatan program nasional di tingkat daerah, khususnya penguatan KDKMP.

Iklan

“Penyaluran CSR untuk 214 KDKMP ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya 60 KDKMP menerima dukungan serupa. Dengan demikian, total 274 KDKMP di Kabupaten Tangerang kini siap beroperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.

Ia menjelaskan bahwa dukungan CSR bagi KDKMP merupakan komitmen nyata dalam mempercepat perputaran ekonomi di level pemerintahan terkecil. KDKMP diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung langkah strategis ini demi memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Tangerang juga meluncurkan Aplikasi Mobile KDKMP Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan koperasi desa/kelurahan.

“Aplikasi ini diharapkan mempermudah administrasi, pelaporan, transparansi, serta pengawasan operasional KDKMP, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan koperasi,” jelas Bupati.

Gubernur Banten Andra Soni yang turut hadir juga memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Tangerang.

“Kehadiran 274 KDKMP yang kini siap beroperasi merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan kelurahan,” ujar Andra Soni.

Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, Provinsi Banten telah 100% membentuk KDKMP dengan total 1.551 unit, dan pihaknya akan terus mendukung upaya penguatan ekonomi rakyat. Ia berharap aplikasi KDKMP dapat direplikasi daerah lain karena dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap inisiatif ini menjadi model bagi daerah lain. Dengan teknologi aplikasi KDKMP, tata kelola koperasi dapat lebih transparan dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui program Jaga Desa bukanlah ancaman, melainkan ruang konsultasi bagi pengurus KDKMP.

“Kehadiran jaksa bukan ancaman bagi pengurus koperasi, tetapi mitra konsultasi agar pengelolaan KDKMP berjalan terbuka, transparan, dan benar sesuai aturan,” jelasnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM–Intel) Reda Manthovani juga menyampaikan bahwa sinergi Kejaksaan Agung dengan Kementerian Koperasi dan UKM diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait pengembangan Koperasi dan UMKM di Indonesia.

“Nota kesepahaman ini bertujuan mewujudkan efektivitas pengembangan Koperasi dan UMKM serta melindungi dan menyelamatkan aset serta dana pemerintah yang dialokasikan,” kata Reda.

Ia turut mengingatkan seluruh pengurus KDKMP untuk selalu menjaga integritas dan kehati-hatian dalam mengelola dana.

“Manfaatkan momentum ini untuk menggali ilmu. Saya berpesan agar selalu mengedepankan integritas serta bersikap hati-hati dan waspada dalam mengelola dana KDKMP,” tegasnya.

(Sb-Alex)