JAKARTA, ifakta.coKetum Ikatan Keluarga Indonesia (IKWI), Hj Andi Dasmawati, Ph.D, resmi melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Juli 2025.

Andi melaporkan kedua terduga pelaku dengan pendampingan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berkantor di Mall Taman Palem, Lt. 3 Blok A-81, Jakarta Barat.

Iklan

Fachruddin Tanjung, selaku penasihat hukum Andi, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) kepengurusan IKWI. IK dan RS disebut mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, serta menerbitkan SK No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

“Kami telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat karena diduga melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” tegas Tanjung.

Ia menambahkan, sebelum laporan diterima SPKT, pihaknya sempat berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan melampirkan berbagai bukti otentik yang menunjukkan keabsahan kepengurusan IKWI.

“Tidak ada kendala saat konsultasi. Pihak Reskrim menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan oleh IK dan RS telah memenuhi unsur Pasal 263 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Maka kami disarankan tetap mengacu pada pasal tersebut,” jelas Tanjung.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada kedua terlapor, namun somasi tersebut tidak direspons dengan penyelesaian apa pun.

Saat dikonfirmasi terpisah, Andi Dasmawati membenarkan laporan tersebut dan berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif.

“Saya harap penyidik bersikap netral, tegas, dan tidak pandang bulu. Kebenaran pasti akan menemukan jalannya. Hukum harus ditegakkan di negeri ini,” ujar Andi, Selasa (8/7).

Saat melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, Andi turut didampingi oleh Sekjen IKWI Pusat, Novi Enebelty, dan Plt IKWI DKI Jakarta, Yuliana.

(my/my)